Bupati Buka Sosialisasi PPh dan BPHTB
Bupati Gowa H Ichsan Yasin Limpo ketika memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi PPh dan BPHTB. –foto/humas-
SUNGGUMINASA——Bupati Gowa H Ichsan Yasin Limpo membuka secara resmi Sosialisasi Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa No.1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Baruga Karaeng Pattingngaloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (19/7). Sosialisasi ini terselenggara atas kerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng-Sungguminasa, Badan Pertanahan Kabupaten Gowa dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kab Gowa.
Sosialisasi ini diikuti lebih 70 peserta, terdiri dari notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), developer/pengembang dan para camat se-Kab Gowa. Turut pula hadir Ketua DPRD Kab Gowa H Ansar Usman, Kepala Dinas PKD Alwi Beddu, Kepala Badan Pertanahan Kab Gowa Supratman, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa H.Muhammad Nur beserta jajarannya.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Sungguminasa H Muhammad Nur melaporkan, penerimaan pajak di Kab Gowa pada tahun 2010 sebesar Rp 264 Miliar, meningkat menjadi Rp 326 Miliar pada tahun 2011 dan kontribusi terbesar dari Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar 55%. Muhammad Nur juga mengimbau kepada para notaris/PPAT dan pengembang/developer agar tertib administrasi dalam pelaporan pemenuhan kewajiban perpajakan, pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Diharapkan perhatian dan kesungguhan para peserta dalam mencermati dan menelaah dari setiap materi yang disajikan oleh narasumber. Selain itu, diharapkan pula adanya pengawasan dari Badan Pertanahan Kab Gowa dan KPP Pratama Bantaeng terhadap para notaris, developer dan camat agar lebih mengedepankan aturan yang ada di Gowa sebab ada wilayah tertentu nilai jual tanah dan bangunan jauh lebih tinggi harga transaksinya dibanding Nilai Jual Obyek pajak (NJOP), namun yang berperan mencatat nilai transaksi pada setiap pengalihan hak adalah camat dan notaris sebagai PPAT.
Bupati Gowa H.Ichsan Yasin Limpo dalam sambutannya menjelaskan, dalam penerapan suatu aturan perundang-undangan, dibutuhkan adanya pembinaan teknis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman agar terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam menerapkan undang-undang perpajakan tersebut. “Saya mengajak para notaris dan developer untuk terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa,†ujarnya ketika membuka sosialisasi ini.(*)
?