Sembilan Ranperda Retribusi Disahkan
SUNGGUMINASA — Sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan oleh DPRD Kab Gowa. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (19/12) di Ruang Rapat DPRD Gowa.
Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo beserta Wakil Bupati Gowa, H. Abd Razak Bajidu dan Ketua DPRD Gowa, H. Ansar Usman menghadiri rapat pengesahan ini. Jajaran Muspida Gowa beserta pimpinan SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Gowa turut hadir dalam acara ini.
Ranperda yang disahkan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini membahas mengenai sejumlah retribusi yang akan berlaku di Kab Gowa. Retribusi ini meliputi retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, retribusi Penggantian Biaya cetak Peta, retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, retribusi Pelayanan Kesehatan, retribusi Pengujian Pengendara bermotor, retribusi Rumah Potong Hewan,serta retribusi Pemeriksa Alat Pemadam Kebakaran.
H. Ichsan Yasin Limpo, SH, MH menjelaskan Sembilan Ranperda ini sangatlah penting.†Ranperda ini memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Khususnya dalam rangka menggali potensi daya dukung lokal daerah dalam guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),†jelasnya dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa ini.
Ranperda yang baru disahkan oleh DPRD Kab Gowa ini merupakan payung hukum sistem pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekaligus sebagai penjabaran dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (**)