8 Ranperda Akhirnya Disahkan
Ket.Gambar: Ketua DPRD Kab Gowa, H Ansar Usman menyerahan Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda kepada Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin. -foto/humas-
SUNGGUMINASA——DPRD Kabupaten Gowa akhirnya mensahkan 8 (delapan) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Gowa, H Ansar Usman yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kab Gowa, Senin (29/7).
Rapat ini juga turut dihadiri sebanyak 39 orang anggota DPRD Kab Gowa, Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin serta para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
Delapan buah Ranperda tersebut terdiri dari 5 (lima) buah Ranperda Perubahan diantaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Gratis, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Alam dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa.
Selain itu juga, ada 3 (tiga) buah Ranperda baru yakni Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulselbar, Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB).
Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin dalam sambutannya mengatakan, perubahan kelima ranperda tersebut dilakukan dalam rangka mensinergikan program dan arahan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan program pemerintah Kabupaten Gowa dalam penetapan suatu kebijakan dengan berdasarkan asas desentralisasi yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah.
H Abbas Alauddin menambahkan, kebijakan pendidikan di Kabupaten Gowa sebagai implementasi dari penyelenggaraan desentralisasi, dimana bidang pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi urusan pemerintah Daerah.
“Semoga dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan ini, menjadi solusi terhadap persoalan pendidikan Nasional,†tegas Wabup Gowa ini.(*)