Deadline Dua Hari Melapor Ke BKD

Sungguminasa —- Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo menegaskan anggota Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik tingkat Kab Gowa ataupun kecamatan tidak boleh jika profesinya adalah guru.” Saya memberi kesempatan bagi anggota Panwas jika berprofesi sebagai guru untuk mengundurkan diri, jika tetap memilih sebagai anggota Panwaslu maka saya akan mengeluarkan surat pemecatan, ” tegasnya saat melantik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gowa (Panwaslucam) di Baruga Karaeng Galesong, Senin (12/8).

Lebih jauh Ichsan mengatakan kebijakannya ini dikarenakan profesi guru sangatlah penting, jangan karena bertugas sebagai anggota Panwaslu maka kewajibannya sebagai tenaga pengajar ditinggalkan. ” Saya mendapat informasi salah satu guru di Kec Biringbulu namun anggota Panwaslu di Kec Bajeng. Bagaimana dia bisa menjalankan tugasnya sebagai guru kalau sekaligus harus bertugas sebagai Panwaslu di tempat lain yang jaraknya jauh,” urainya.

” Profesi Guru beban kerjanyanya berat, dan tidak bisa digantikan. Saya tidak mau ada guru Saya meninggalkan kelasnya dan tidak mengajar karena harus melaksanakan tugasnya sabagai anggota Panwaslu.” dihadapan Ketua Panwaslu Sulsel, H. Laode Arumahi dan Ketua Panwaslu Kab Gowa, Nisma Iriani.

Kebijakan Bupati Gowa ini tidak menutup kemungkin anggota Panwaslu Kab Gowa dan kecamatan yang sudah dilantik akan mengundurkan diri. Ichsan sendiri member deadline selama dua hari bagi mereka yang berprofesi sebagai guru untuk melapor ke BKDD Kab Gowa.

Pada kegiatan ini sebanyak 54 orang anggota Panswaslu kecamatan se Kab Gowa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Panwaslu Kab Gowa. Mereka akan mulai bertugas dalam rangka pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilihan umum tahun 2014 untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota DPRD, DPR Provinsi dan DPR RI.

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 84 = 89