Pemkab Serahkan Dua Ranperda
SUNGGUMINASA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk dibahas. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin kepada Ketua DPRD Gowa, H Anzar Zainal Bate pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (9/12).
Kedua Ranperda yang diserahkan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar.
Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin mengatakan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Perlu ada satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu dari berbagai aturan-aturan tentang pengelolaan keuangan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya,” jelas Wabup Gowa.
Perubahan Ranperda ini memuat tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sedangkan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pembangunan daerah Kabupaten Gowa dan telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Tahun Anggaran 2014 sebesar 5 (lima) milyar rupiah pada komponen pembiayaan daerah.
“Nilai penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulselbar sampai saat ini sebesar Rp 4.054.000.000,- dan akan ditambah sebesar Rp 5.000.000.000,- sehingga menjadi Rp 9.054.000.000,-,” papar H Abbas Alauddin di hadapan jajaran DPRD Kabupaten Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Ranperda tersebut akan dibahas dan dikaji sehingga dapat disempurnakan baik dari segi redaksional maupun dari segi muatan teknis pelaksanaannya.(*)