DPRD Gowa Setujui Ranperda Tunjangan Kadus
Ket Gambar: Fraksi PDK yang diwakili oleh Asrul menyerahkan Pandangan Umum fraksinya kepada Ketua DPRD Gowa Ansar Usman disaksikan oleh Wakil Bupati Gowa Abd Razak Bajidu
SUNGGUMINASA———– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tunjangan Kadus yang diajukan oleh Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo pada Senin, (7/3) disetujui oleh semua fraksi di DPRD. Hal ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum DPRD Gowa Kamis (17/3) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa
Dalam pandangan umum tersebut 7 (tujuh) fraksi membacakan pandangannya sehubungan dengan ranperda tunjangan kadus beserta 2 (dua) ranperda lainnya. Pada prinsipnya Semua fraksi menyetujui agar ketiga Ranperda dilanjutkan dan dibahas melalui Bamus (Badan Perumus) dan diputuskan oleh Pansus (Panitia Khusus).
Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Abd Razak Bajidu, Ketua DPRD Ansar Usman, didampingi oleh masing-masing Wakil Ketua DPRD dan semua anggota DPRD Gowa. Selain itu hadir pula asisten Bupati Gowa, staff ahli, kelapa SKPD lingkup Pemkab Gowa dan Kepala BPMD Gowa.
Nama H.M Yasin Limpo diusulkan Menjadi Nama Jalan
Pada kesempatan yang sama, pandangan umum fraksi PDK yang dibacakan oleh Asrul mengusulkan nama H.M Yasin Limpo diabadikan sebagai nama jalan di Gowa. Jalan yang diusukan yaitu tembusan jalan Tun Abdul Razak sampai batas Kec Somba Opu dan Kec Pattalassang.
Penghargaan ini diberikan atas pertimbangan karya bakti, pemikiran, prestasi, dan dedikasi tokoh alm. H.M Yasin Limpo sebagai peletak sendi-sendi dasar kepemimpinan dan pembangunan. Selain itu tokoh ini tidak saja dikenal dan dikagumi oleh masyarakat Gowa namun dikenal luas oleh masyarakat Sulawesi Selatan(*)