sINDO

Sungguminasa—- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Gowa melalui Sekertaris Panitia Khusus memberikan sejumlah rekomendasi atas pertanggung jawaban akhir masa jabatan Bupati Gowa periode tahun 2010-2015. Rekomendasi dibacakan oleh Muh Kasim Sila dihadapan Sidang Paripurna DPRD Kab Gowa di ruang sidang DPRD, Kamis (16/7).

Rekomendasi ini terbagi dalam urusan wajib dan pilihan, untuk urusan wajib meliputi urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan perhubungan, urusan ke Puan, urusan otonomi daerah, pemerintahan umum dan administrasi keuangan perangkat daerah, kepegawaian dan persandian serta urusan sosial . Sedangkan untuk urusan pilihan terdiri atas; urusan pertanian, urusan energi dan sumber daya mineral, urusan pariwisata dan dan urusan perdagangan.

Menurut Kasim Sila metode penelitian yang digunakan dalam menilai LKPMJ AMJ Periode Tahun 2010-2015 merujuk pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan PP No 3 Tahun 2007. “ Selain merujuk ke dua peraturan tersebut Pansus juga melakukan kajian terhadap kebijakan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” saat membacakan rekomendasi dihadapan Sekertaris Daerah Kab Gowa, H. Baharuddin Mangka mewakili Bupati Gowa.

Salah satu rekomendasi yang diberikan oleh Pansus di bidang pendidikan mengenai tenaga pendidik. “ Masih kurang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan disemua jenjang pendidikan sehingga direkomendasikan agar adanya penambahan yang dilakukan dalam kuota penerimaan CPNS dengan menutamakan tenaga honorer dab putra daerah yang melakuakn pengabdian selama ini diesekolah,” tambah Sekertaris Pansus.

Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Gowa periode 2010-2015 ini diserahkan kepada DPRD Kab Gowa untuk dibahas pada pertengahan Maret lalu, dengan Panitia khusus yang mengkaji laporan ini sebanyak 16 orang (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

47 + = 56