Bupati Serahkan Remisi, 4 Napi Lapas Wanita Langsung Bebas
SUNGGUMINASA—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL menyerahkan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 491 orang narapida dalam rangka Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-71 Tahun 2016. Narapidana yang diberikan remisi terdiri dari 100 orang narapidana Lapas Kelas IIA Wanita Sungguminasa dan 391 orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Penyerahan Remisi Umum kepada narapidana Lapas Kelas IIA Wanita Sungguminasa terdiri dari Remisi Umum I (RUI) yang berjumlah 96 orang terdiri dari remisi 6 bulan sebanyak 2 orang, 5 bulan 3 orang, 3 bulan 25 orang, 2 bulan 32 orang dan 1 bulan 33 orang. Sedangkan Remisi Umum II (RUII) atau langsung bebas diberikan kepada 4 orang narapidana terdiri dari 2 bulan 1 orang dan 1 bulan 3 orang.
Sementara untuk penyerahan Remisi Umum kepada narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa berjumlah 391 orang yang terdiri dari Remisi Umum I (RUI) 5 bulan sebanyak 2 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 150 orang, 2 bulan 96 orang dan 1 bulan 80 orang. Sedangkan Remisi Umum II (RUII) atau langsung bebas diberikan kepada 42 orang narapidana terdiri dari 4 bulan 10 orang, 3 bulan 1 orang, 2 bulan 28 orang dan 1 bulan 3 orang.
Penyerahan remisi yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Wanita Sungguminasa, Kecamatan Pattalassang, Rabu (17/8) ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Ketua DPRD Kab Gowa, H Anzar Zaenal Bate, Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Willy Brodus Yos Rohadi, Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lesmana, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono,Kepala Lapas IIA Wanita Sungguminasa, Rafni T. Irianta, Kepala Rudenim, Halim Marful dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Gowa membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan, melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. “Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dengan keluarganya. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan,” terang Adnan.
Adnan menambahkan, bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia, bahkan pemerintah telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba. “Mari kita bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, komprehensif dan dilakukan secara terpadu,” seru Adnan.
Bahkan Adnan juga berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya yang bebas hari ini agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. “Jadilah insan yang taat hukum, yang berakhlak dan berbudi luhur serta mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang belum memperoleh remisi agar bersabar, karena remisi itu hak yang akan tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku,” pesan bupati termuda KTI ini.(*)