Ket.Gambar : Wakul Bupati Gowa, H.Abd.Razak Badjidu dan Wakil Ketua DPRD, Kab.Gowa, Rahmansyah menandatangani pengesahan Ranperda Kelembagaan.

SUNGGUMINASA- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2008, Kamis (12/5) disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Rapat pengesahan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Gowa, dihadiri Wakil Ketua DPRD Kab.Gowa dan anggota, Wakil Bupati Gowa, H.Abd.Razak Badjidu dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.

Ranperda ini mengenai Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Gowa, Perda No.7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perubahan kedua atas Perda No.8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kab.Gowa, dan Ranperda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Kab.Gowa.

Wakil Bupati Gowa, H.Abd.Razak Badjidu, menjelaskan keempat Ranperda tersebut memiliki peran yang strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam rangka penguatan kelembagaan pemerintah daerah yang optimal.

Dinamika perkembangan organisasi yang ditandai dengan maju mundurnya organisasi tidak dapat dihindari, Satpol PP merupakan salah satu contoh yang memiliki dinamika yang cukup tinggi karena organisasi Satpol PP tersebut dibentuk berdasarkan tipologi, yaitu tipe A nilai variable d iatas skor 60 dan tipe B jika skor di bawah 60.

Demikian halnya dengan kelembagaan lingkungan hidup yang selama ini mempunyai beban kerja yang tinggi, namun dibatasi dengan struktur yang kecil sementara bidang tugasnya sangat luas. Sedangkan, kelembagaan penanggulangan bencana daerah dibentuk berdasarkan kondisi empiris yang menunjukkan Kab Gowa merupakan daerah yang rawan bencana alam sehingga dituntut keberadaan lembaga pemerintah yang khusus berwenang dan bertanggungjawab menangani bencana alam dengan tipe A sesuai dengan Permendagri No.46 Tahun 2008.

Pembahasan keempat Ranperda tersebut cukup berjalan dinamis berkat sumbangan pikiran yang konstruktif dari para anggota Dewan yang pada akhirnya disahkan menjadi Perda yang mengatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk berdasarkan prinsip dasar evaluasi kelembagaan OPD yaitu meningkatkan efektivitas OPD dalam menjalankan tupoksinya. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 1 = 7