SUNGGUMINASA——- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL   menyerahan daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)  Tahun Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan  (PBB -P2) kepada 18 Camat di Gowa. Penyerahan  berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Rabu (6/4).

Adnan mengatakan, otonomi daerah pada hakekatnya merupakan suatu proses yang berkesinambungan dalam mewujudkan kemandirian daerah dan mensejahterahkan masyarakatnya.  “Sehingga dengan terbitnya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah telah memberikan angin segar  bagi pemerintah kabupaten/kota. Pajak yang semula merupakan sumber penerimaan negara sekarang telah menjadi sumber penerimaan daerah seperti Bea Penerimaan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sehingga berimplikasi positif pada peningkatan penerimaan pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),  khususnya pada komponen pendapatan pajak daerah,” urai Bupati termuda di Indonesia Timur ini.

Ada 5 (lima) tips atau strategi dalam mengoptimalkan pengelolaan PBB-P2. “Pertama, lakukan pemilahan atas SPPT yang bisa ditagih dan yang tidak bisa ditagih. kedua lakukan pendistribusian SPPT yang bisa ditagih dengan memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat seperti Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau kelompok Dasawisma. Ketiga, lakukan penagihan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar mereka mengingat untuk membayar  pajak. Keempat, lakukan penyetoran pada bank persepsi yang telah ditunjuk dengan menggunakan Daftar Setoran Harian (DSH) dan Surat Setoran Penerimaan Pajak (SSPD). Kelima, lakukan pelaporan secara berjenjang atas Realisasi Penerimaan PBB – P2 dan SPPT PBB – P2 yang dianggap bermasalah yang disebabkan karena objek dan/atau subjeknya tidak jelas, objeknya tidak sesuai dengan kondisi Eksisting dan hal lainnya untuk selanjutnya dilakukan pemuktahiran data,” imbau mantan anggota DPRD Prov Sulsel membagi tips kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan ini.

Kesempatan ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah,  H. Ismail melaporkan bahwa dalam tahun Anggaran 2016 potensi penerimaan pajak pada sektor PBB-P2 sebesar Rp. 13.125.282.321, dengan jumlah SPPT sebanyak 333.356 lembar dan batas waktu pembayaran atau jatuh tempo pembayaran yakni 31 Oktober 2016.

Upaya membayarkan pajak merupakan cermin peran serta masyarakat dalam pembangunan (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

49 − = 43