Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bupati Gowa Keluarkan Surat Edaran
Surat Edaran Bupati Gowa

Humas Gowa — Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran, Senin (16/03).

Surat Edaran dengan Nomor 188/010/Tapem dengan perihal Tindak lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa ditandatangani langsung oleh Bupati Adnan.

Orang nomor satu digowa ini mengatakan Surat Edaran tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah Pusat. Seperti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.

“Kebetulan kan tadi malam kita baru mendapatkan surat edaran dari Mendikbud sehingga hari ini saya sudah menandatangani Surat Edaran untuk meliburkan semua sekolah mulai dari SD SMP kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk SMA juga dilakukan libur mulai besok hingga 14 hari kedepan,” kata Bupati Adnan saat ditemui di Rumah Jabatannya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini juga menyebutkan adanya jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing instansi.

“Intinya bahwa kita menginginkan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah. Namun untuk ASN kita lakukan dengan bergilir. Tidak boleh ada pelayanan ke masyarakat yang terganggu.”jelasnya.

Tak hanya itu, dalam Surat Edaran ini, Bupati Gowa juga meminta agar semua kantor-kantor agar dilengkapi hand sanitizer dan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang agar ditunda sampai kembali kondusif.

“Hari ini arahan saya kepada semua jajaran melengkapi kantor-kantor dengan hand sanitizer di semua kantor, di semua ruangan minimal satu kantor itu memliki empat hand sanitizer untuk siapa pun yang datang ke sana harus diberikan hand sanitizer dulu dibersihkan tangannya dulu baru boleh masuk ke ruangan tersebut,” tambahnya.

*Berikut isi Surat Edaran Bupati Gowa*

1. Pimpinan Satuan Perangkat Daerah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa agar mengatur jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara ASN masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal lima (5) orang dan sisanya menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work from home) kecuali SKPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Semacamnya.

2. Mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Organisasi Masyarakat/Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

3. Meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs dalam lingkup Kabupaten Gowa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

4. Meniadakan sementara Upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari-hari Besar Nasional serta Apel Pagi.

5. Menjaga kebersihan tempat-tempat umum dan tempat Ibadah.

6. Menjaga lingkungan tetap higienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.

7. Melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik.

8. Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak (urgent).

9. Mengurangi kontak/bersalaman dengan orang/Keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik/pusat layanan kesehatan bila mendapati keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pantauan.

10. Tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarluaskan informasi menyesatkan (Hoax) atau pun menimbun komoditas yang dibutuhkan warga sehingga memicu inflasi dan spekulasi.

Bagi masyarakat Gowa yang membutuhkan informasi tambahan juga telah disiapkan layanan call centre Gowa waspada Covid 19 di no 08114178 001 atau 081343503895 (JN)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

8 + 2 =