APBD Perubahan Kabupaten Gowa TA. 2016 Disahkan
Pengesahan APBD-Perubahan
Ketua DPRD Kab Gowa, H Anzar Zaenal Bate mensahkan APBD Perubahan Kabupaten Gowa TA 2016. -foto/humas-

SUNGGUMINASA——-Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2016 disahkan. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna  DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (5/9).

Dalam Perda ini disetujui perubahan pendapatan daerah menjadi Rp 1.714.540.211.390,- dari anggaran pokok sebesar Rp 1.622.476.532.229,-. Mengalami kenaikan sebesar Rp 92.063.679.161,- atau 5,67 persen dari anggaran pokok. Untuk belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 1.824.598.199.366,-.

Mengenai pembiayaan daerah, yaitu penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan berada di angka Rp. 122.246.081.922,- Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan yang disetujui oleh dewan sebesar Rp. 12.188.093.946,-

Pengesahan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Ansar Zaenal Bate. “Melalui rapat Paripurna ini, DPRD Kabupateb Gowa menyetujui untuk mensahkan Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2016,” kata Anzar dihadapan Muspida Gowa yang turut hadir dalam Rapat Paripurna ini.

Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda ini kepada dewan berlangsung (29/8) lalu dan telah melalui rapat kerja komisi bersama dengan mitra kerjanya yaitu SKPD terkait.

Perwakilan Badan Anggaran, Hj Sutihati Dahlan menjelaskan, dalam laporannya bahwa Banggar menyepakati agar Ranperda ini dibahas pada rapat-rapat komisi. “Telah melalui pembahasan di komisi DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa.  Seluruh komisi  menyepakati, memahami, menyetujui dan memaklumi perubahan  anggaran meliputi penambahan dan pergeseran anggaran, ” urainya.

Menurut Bupati Gowa, Ranperda ini telah melewati serangkaian tahapan. “Proses yang dilewati sangat teliti, efektif, efisien dalam suasana yang mencerminkan kebersamaan dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang cukup harmonis. Waktu yang tersedia cukup singkat tanpa mengabaikan segala aturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan belanja daerah serta prinsip-prinsip anggaran, terutama prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gowa” jelas Adnan dihadapan anggota DPRD Gowa.

Anggaran perubahan yang telah disahkan akan segera dijalankan oleh semua SKPD lingkup Pemkab Gowa dalam bentuk program kerja. Perubahan APBD ini selain penambahan anggaran ada juga pergeseran anggaran agar program Pemkab Gowa lebih efektif dan efisien.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 1 = 7