APBD Perubahan Kabupaten Gowa TA 2017 Disahkan
APBD Perubahan
Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zainal Bate serahkan Ranperda APBD-P TA 2017 yang telah disahkan menjadi PERDA kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. -foto/humas-

SUNGGUMINASA——-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 disahkan. Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jum’at (29/9).

Dalam Perda ini disetujui perubahan pendapatan daerah menjadi Rp 1.773.283.273.873 dan total pagu anggaran belanja derah sebesar Rp 1.850.404.143.944. Defisit anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 77.120.870.071 sementara penerimaan pembiayaan derah sebesar Rp 128.105.503.400 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 50.984.633.329. Sementara surplus pembiayaan netto setelah perubahan Rp 77.120.870.071,- sehingga silpa tahun berjalan sebesar nol rupiah.

Pengesahan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Ansar Zaenal Bate. “Melalui rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Gowa menyetujui untuk mensahkan Ranperda dan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2017,” kata Ansar.

Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda ini kepada dewan berlangsung (26/8) lalu dan telah melalui rapat kerja komisi bersama dengan mitra kerjanya yaitu SKPD terkait.

Perwakilan Badan Anggaran, Hj Irmawati Khaeruddin menjelaskan dalam laporannya, bahwa Badan Anggaran (Banggar) menyepakati agar Ranperda ini dibahas pada rapat-rapat komisi.

“Rancangan ini telah melalui pembahasan di komisi DPRD bersama SKPD lingkup Pemkab Gowa yang seluruh komisi menyepakati, memahami, menyetujui dan memaklumi perubahan anggaran meliputi penambahan dan pergeseran anggaran, ” urainya.

Sementara menurut Bupati Gowa, Ranperda ini telah melewati berbagai tahapan. “Proses yang dilewati sangat teliti, dan demokratis dalam suasana yang mencerminkan kebersamaan dan sinergitas antara legislatif dan eksekutif yang seluruh prosesnya telah sejalan dengan tahapan perencanaan dan siklus anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Adnan

Lebih lanjut orang nomor satu di gowa ini mengatakan, “Anggaran perubahan yang telah disahkan akan segera dimanfaatkan se-optimal mungkin dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada, tanpa meninggalkan segala aturan dan prinsip kehati-hatian, efisien dan efektivitas anggaran, yang kesemuanya itu untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa dalam mengemban amanah yang telah di bebankan kepada kita sesuai tugas dan fungsi kita masing-masing,” jelasnya lagi di hadapan Anggota DPRD Gowa.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 5 = 10