Besok, Tim Percepatan PBD akan Lakukan Verifikasi Batas Makassar-Gowa
HUMASGOWA —– Percepatan penegasan batas daerah (PBD) antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa akan memasuki tahapan pengungkit lapangan.
Hal ini setelah penyusunan Rapat Koordinasi Pembahasan PBD Makassar-Gowa yang dilaksanakan bersama Tim Percepatan PBD Kementerian Dalam Negeri di Pusat Komando, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/5). Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bersama terkait batas daerah tersebut.
Kasi Penegasan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ardi Eka Wijaya menjelaskan, jika hasil dari kesepakatan penegasan batas daerah antara Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak masalah.
Hanya saja kata Ardi, masih perlu dilakukan pengungkit lapangan di sekitar Pilar Batas Utama (PBU) 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
“Kalau Makassar-Gowa itu masih akan dilakukan verifikasi lapangan besok pagi jam 8 di sekitar PBU 18 yakni di Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar dan Kelurahan Tamanyelleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa,” katanya.
Lanjutnya, nantinya dasar dari verifikasi lapangan itu akan menjadikan pedoman untuk penegasan batas daerah antar Gowa dengan Makassar.
“Prinsipnya Gowa-Makassar tidak ada masalah hanya di PBU 18 saja yang perlu dilakukan peninjauan lapangan besok jam 8 pagi,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Gowa, Zubair Usman, menjelaskan jika makam Syekh Yusuf yang berada di Kelurahan Katangka masuk dalam wilayah Kabupaten Gowa. Mengingat selama ini masyarakat menganggap bahwa Katangka masuk wilayah Makassar.
“Hasil rapat di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa pada prinsipnya tidak ada masalah, untuk memperjelas batas daerah tersebut besok kita akan melakukan pengungkit lapangan bersama tim dari pusat untuk Penegasan Batas Daerah antara Desa Tamanyeleng Kecamatan Barombong, dengan Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate,” tambah Kamsina .
Sebagaimana diketahui Penegasan Batas Daerah ini sejalan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang ini juga sudah memiliki aturan turunan dalam bentuk PP dan Perpres tentang Batas Wilayah dan Tata Ruang. (**)