Sungguminasa —– Bupati Gowa, H. Ichsan YL memeberi warning kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Gowa yang tidak masuk kantor dalam jangka waktu cukup lama dan tanpa keterangan. “ Bagi PNS Gowa yang tidak masuk kantor selama 45 hari berturut-turut akan diproses untuk dilakukan pemberhentian sebagai PNS, ” ujarnya ditirukan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa, Arifuddin Saeni. Pernyataan tersebut, menurut Arifuddin disampaikan dihadapan pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa dalam coffe morning di Baruga Karaeng Pattinggaloang Senin (9/2).

Pernyataan Bupati Gowa bukannya tanpa alasan, namun sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri sebagai pengganti PP No 30 Tahun 1980. Dimana dalam peraturan ini sangat jelas mengatur kewajiban seorang PNS masuk kantor yang dirumuskan secara rinci untuk menjaring PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah. Ini juga sekaligus, meminta kepada pimpinan SKPD untuk melakukan pengawasan secara ketat.
“Proses pemberhentian akan dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku di PP No 53 tahun 2010, jadi bukan karena persoalan senang atau tidak senang namun semata-mata karena ketentuan yang ada dalam PP ini berkaitan dengan disiplin PNS,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Peraturan Pemerintah ini hadir sesuai dengan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Sekaligus sebagai penyesuaian kewenangan bagi pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan adanya otonomi daerah.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa, Arifuddin Saeni, “ Dalam PP ini mengatur dengan jelas mengenai tahapan hukuman serta jumlah hari PNS tidak masuk dengan alasan tidak sah. Ada hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat. Pemberhentian PNS dengan tidak masuk selama 45 hari berturut-turut masuk dalam kategori hukuman berat. Jika PNS telah mendapatkan hukuman berat ini maka akan segera diproses oleh BKDD Kab Gowa,”tambahnya.

Dalam Perpu ini juga mencantumkan tahapan pemberian hukuman mengenai pembebasan jabatan bagi PNS yang memegang jabatan struktural maupun fungsional jika melakukan pelanggaran dengan kategori hukuman berat. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

5 × 10 =