Bupati Datangi Rumah Sakit Unhas
Bupati Datangi RS Unhas
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didamping Kepala Dinas Kesehatan Kab Gowa, H Hasanuddin dan Direktur RSUD Syekh Yusuf, H Salahuddin saat mengunjungi bayi Januar di RS Unhas. -IST-

MAKASSAR—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mendatangi Rumah Sakit Unhas, untuk melihat langsung kondisi bayi yang disebut-sebut ingin dijual karena orang tuanya tak punya biaya untuk perawatannya di RS. Tiba di rumah sakit, Adnan langsung ke lantai dua tempat bayi tersebut di rawat.

Di ruang perawatan, bupati termuda di Indonesia Timur ini sempat berbincang dengan orang tua bayi. Keluar dari ruang perawatan, Adnan menuturkan sudah berbicara banyak dengan orang tua bayi.

Pihaknya, kata dia, juga sudah berkoordinasi dengan RS Unhas menanyakan kemungkinan bisa tidaknya bayi tersebut pindah perawatan ke RS Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. “Saya prihatin dengan kondisinya. Saya tadi di dalam sudah berikan motivasi, orang tuanya tidak boleh stres, fokus saja urusi anaknya. Soal biaya, kami siap membantu,” ujarnya.

Kondisi bayi sendiri, terangnya, untuk sementara akan tetap di rawat di RS Unhas. “Alat yg dibutuhkan sangat spesifik oleh karena itu kami sepakat dirawat dulu disini, sampai dilepas semua alat-alatnya,” ungkapnya.

Adnan mengaku juga sempat menanyakan ke orang tua bayi, kenapa melahirkan di RS Unhas tidak di Gowa saja karena warga Gowa. “Saya sempat tanya kenapa dibawa kesini, ternyata pada saat perutnya sudah sakit itu sedang berada di Maros, dekat-dekat sini ketubannya pecah, makanya melahirkan di sini. Karena kalau melahirkan di Gowa, semuanya gratis,” terangnya.

Diketahui, buah hati pasangan Januar dan Andi Indra Ayu yang akan dijual tersebut masih menjalani perawatan di RS Unhas sejak 17 September. Total tagihan sementara yang harus dilunasi sebesar Rp 39 juta.

Orang tua bayi sendiri sebenarnya peserta BPJS Mandiri. Kejadian-kejadian seperti ini yang kemudian disebut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang mendorongnya untuk melakukan gugatan atas UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini bukti kalau BPJS itu bukan penyelenggara jaminan tapi asuransi. Harusnya, kalau sifatnya jaminan, maka BPJS bisa mengcover biar anak yang baru lahir. Tapi karena memang sistem yang berjalan adalah sistem asuransi, makanya yang ditanggung orang perorang,” kesalnya. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

32 − = 31