Bupati Perintahkan Tutup Air Minum Club
// Ditengarai Tidak Memiliki Isin Prinsip
SUNGGUMINASA——- Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo, memerintahkan Satpol PP untuk sesegera mungkin melakukan penutupan terhadap perusahaan air minum mineral Club yang terletak di Kelurahan Bontomanai Kec. Bontomarannu. ‘’Saya perintahkan kepada Satpol PP untuk menutup perusahaan itu secepat mungkin,’’ ujurnya, Senin, 24/2, seperti yang ditirukan Kabag Humas dan Prorotol Pemkab Gowa, Arifuddin Saeni.
Penutupan tersebut, menurut Bupati, karena perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun itu ditengarai tidak memiliki isin prinsip. Ini bisa dilihat dari tidak adanya dokumen dan penomoran yang dimiliki bagian perisinan. ‘’Kami sudah membongkar semua dokumen tentang pendirian perusahaan tersebut tapi tidak ditemukan sama sekali.
Disebutkan kalau pihak perusahaan air minum mineral sebelumnya pernah melakukan upaya dengan membuat laporan kepolisian soal kehilangan dokumen isin prinsip tersebut. Namun setelah dilakukan penelusuran dokumen di Pemkab Gowa, perusahaan itu memang tidak memiliki dokumen isin prinsip.
Karena itu, lanjut orang nomor satu di daerah ini, keberadaan perusahaan yang mempekerjakan ratusan orang itu perlunya dilakukan evaluasi karena telah melakukan pelanggaran dalam waktu yang cukup lama. ‘’Kami memahami kalau perusahaan itu memberikan konstribusi daerah ini dengan mempekerjakan masyarakat Gowa. Tapi di sisi lain, aturan juga harus ditegakkan,’’ ujarnya.
Salah seorang pimpinan air mineral Club, Ferdianto, mengatakan, perusahaan yang dipegangnya sekarang ini sudah beberapa kali berpindah pimpinan sehingga kemungkinan ada masalah yang tidak diketahuinya. Namun demikian, pihaknya akan tetap tunduk pada aturan yang ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi. ‘’Kami akan ikuti aturan Pemkab Gowa saja Pak,’’ katanya. (**)