SUNGGUMINSA——— Sikap tegas yang diperlihatkan Pemkab Gowa menutup air minum mineral Club di Kelurahan Bontomanai Kecamatan Bontomarannu, Selasa 25/2 , mendapat sokongan luas dari sejumlah kalangan, walau pun dari sisi yang lain perlunya para tenaga kerja mendapat perhatian yang cukup besar dari pemerintah kabupaten Gowa.

‘’Saya kira soal penutupan itu memang perlu kita dukung karena perusahaan tersebut tidak memiliki isin prinsip sama sekali. Soal aturan memang harus kita tegakkan. Namun demikian, para pekerja tentunya perlu juga mendapat perhatian,’’ ujar, Syahrir Pasang, salah seorang anggota DPRD Gowa, Kamis 27/2.

Sementara itu, Direktur LSM Karaeng Pattingalloang, Himyar Salim, mengakui, pemerintah kabupaten berada pada posisi yang cukup dilematis karena diperhadapkan antara penegakan hukum dan ketersediaan lapangan kerja. Menariknya, lanjut Himyar, karena pemerintah kabupaten lebih memilih pada penegakan hukum. ‘’Sebenarnya sikap ini cukup luar biasa karena pemerintah lebih memilih penagakan hukum dan ini banyak disukai oleh para pengusaha karena ada kepastian hukum dalam berinvestasi,’’ katanya.

Namun demikian, lanjut Himyar, pemerintah kabupaten sebaiknya bukan hanya berhenti di air mineral Club saja, tapi juga perusahaan-perusahaan lainnya—yang kemungkinan besar juga tidak memiliki kelengkapan dokumen, sehingga merugikan pemerintah kabupaten.

Di sisi yang lain, lanjut Syahrir Pasang, persoalan tenaga kerja menjadi problem tersendiri bagi pemerintah karena masih banyaknya tenaga kerja yang menganggur sehingga perlunya dicarikan jalan keluar untuk mengurangi pengangguran. Namun demikian, penutupan ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi semua pihak untuk melengkapi dokumen-dokumennya sebelum mengaoperasikan perusahaannya.

Kalau pun perusahaan itu akan ditutup secara permanen, katanya, maka hak-hak karyawan tentunya harus diperhatikan oleh perusahaan tersebut sehingga mereka tidak dirugikan.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa, Arifuddin Saeni, mengatakan, kalau kita mengacu pada PP 29/2009, maka tidak lagi diperbolehkan adanya industri di luar kawasan. Namun demikian, soal industri sekarang ini yang masih ada di luar kawasan masih mendapat kebijaksanaan dari Bupati Gowa untuk beroperasi. ‘’Jadi kami masih bijak dalam hal pembangunan industri,’’ katanya. (**)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 21 = 27