Dewan Setujui Ranperda Perangkat Daerah Dibahas
PU Ranperda Perangkat Daerah
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Perangkat Daerah. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—- Tujuh fraksi di DPRD Kab Gowa menyetujui untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perangkat daerah dan susunan organisasi Kabupaten Gowa. Persetujuan ini dikemukakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kab Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Jumat (4/11).

Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Roby Harun menyatakan fraksinya menyetujui agar Ranperda ini dilanjutkan untuk dibahas. ” Fraksi kami setuju untuk dibahas melalui panitia khusus (Pansus),” dihadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa.

Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya menjelaskan secara rinci terjadi Ranperda ini. “Organisasi perangkat daerah memiliki peranan penting mempengaruhi kinerja daerah sebagai kunci keberhasilan pemerintah daerah,” urainya.

“Perubahan ini dikarenakan hadirnya PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang membawa perubahan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran yang berdasrkan beban kerja yang disesuaikan dengan kondisi nyata masing-masing di lapangan. Kondisi ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” tambah Bupati temuda di KTI ini.

Pembentukan perangkat daerah ini sebenarnya konsep awal sebanyak 38 SKPD. Namun hasil dari asistensi dengan Kementrian Dalam Negeri menetapkan menjadi 44 SKPD. Hasil keputusan akhir dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas akhirnya SKPD menjadi 42 SKPD.

Kondisi ini juga dijelaskan oleh Adnan, “Dua SKPD yang akhirnya dilebur adalah Dinas Pertanahan yang bergabung dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman begitupun dengan Dinas Transmigrasi yang hasil asistensi berdiri sendiri namun dengan kondisi di lapangan sehingga diputuskan untuk bergabung dengan ketenagakerjaan sehingga hasil akhir ada 42 SKPD” urai mantan anggota DPRD Prov Sulsel ini.

Perubahan perangkat organisasi terutama peningkatan eselon pejabatnya dikarenakan beberapa SKPD yang dulunya eselon III menjadi eselon II seperti Kantor Ketahanan Pangan akan naik tingkat menjadi Dinas Ketahanan Pangan.

Kriteria tipologi perangkat daerah terdiri dari tipe A,B dan C. Dimana tipenya ditentukan dari hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum dan teknis.

Variabel umum meliputi; jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah anggaran pendapatan belanja daerah. Untuk kriteria variabel teknis berdasarkan beban tugas utama serial urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta fungsi penunjang urusan daerah.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

4 × = 24