Disnaker Gowa Sosialisasikan Pemahaman K3 bagi Pengusaha dan Karyawan
Suasana pelaksanaan workshop Norma K3

Humas, Gowa – Dalam rangka mendorong komitmen bersama untuk mewujudkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja bagi pekerja perusahaan, khususnya yang berada di wilayah Gowa. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gowa melaksanakan workshop Norma K3 kepada 40 perwakilan pengusaha dan karyawan perusahaan di wilayah kerja Kabupaten Gowa.

Kepala Disnakertrans Gowa Salehuddin mengatakan, norma K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Dengan memahami norma tersebut para pekerja bisa mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat hubungan kerja dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.

“Aturan ini pun telah diatur dalam UU no 1 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja,” katanya di sela-sela pembukaan workshop yang berlangsung di Ruang Pertemuan Planet Beckham 18, Kamis (28/3).

Dari aturan tersebut beberapa tujuan diterapkannya Norma K3 di perusahaan di antaranya mencegah dan mengurangi kecelakaan, memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja. Baik berupa fisik maupun psikis, peracunan infeksi dan penularan.

Menurut Salehuddin, Norma K3 merupakan kewajiban bagi tenaga kerja/buruh dan perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi bahkan menekan resiko kecelakaan kerja di tempat mereka bekerja.

Kewajiban untuk menyelenggarakan K3 pada perusahaan besar maupun perusahaan kecil melalui undang-undang ketenagakerjaan masih sangat rendah. Di Gowa pun hanya beberapa perusahaan saja yang telah menerapkan sistem K3. Hal ini terlihat dari masih minimnya pengesahan peralatan K3 yang terdapat di perusahaan, masih minimnya panitia pembina K3 dan lainnya dalam perusahaan.

“Ini disebabkan karena adanya anggapan bahwa program K3 hanya akan menjadi tambahan beban biaya perusahaan. Padahal jika diperhitungkan besarnya dana kompensasi untuk korban kecelakaan kerja sebagai akibat kerja sangat besar, sehingga sangat jelas bahwa masalah tersebut tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan Pekerja dan Perlindungan Ketenagakerjaan Disnakertrans Gowa Amril Amiruddin berharap, dengan adanya workshop ini diharapkan terjadi peningkatan pemahaman semua pihak, terutama para pimpinan perusahaan dan pekerja untuk memprioritaskan pelaksanaan K3 di setiap kegiatan usaha. Termasuk akan terjalin kerjasama yang baik dan koordinasi aktif antara pelaku usaha dan pemerintah dalam pelaksanaan sistem K3 di setiap perusahaan.

“Pada pertemuan ini kami harapkan para pimpinan perusahaan dapat lebih intensif dan akuntabel melakukan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat usaha,” singkatnya. (CH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 2 = 1