DPRD Gowa Usulkan Ranperda Pengendalian Lalu Lintas Dan ASI Ekslusif
Bupati Gowa (kiri) dan Ketua DPRD Gowa (kanan) saat menghadiri rapat paripurna DPRD Gowa

HUMASGOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mengusulkan dua ranperda inisiatif yakni pertama mengenai pengawasan, pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan, kedua pemberian air susu ibu ekslusif (ASI ekslusif).

Nur Ilahi, Dari Golkar selaku pengusung mengatakan, tujuan diajukannya ranperda ini untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

” Lalu lintas memiliki peran yang sangat startegis khususnya dalam mendukung pembangunan dan memajukan kesejahteraan umum khususnya di Kabupaten Gowa. Tak hanya itu etika dalam berlalulintas juga sangat dibutuhkan, sehingga ini salah satu cara kita meningkatkan hal tersebut dengan mengusulkan ranperda tentang lalu lintas ini agar masyarakat juga mendapat kepastian hukum,” ungkapnya, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (11/2).

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan ranperda terkait pemberian air susu ibu ekslusif (ASI eksklusif). Menurutnya pemberian asi bagi bayi diusia 0-6 bulan sudah tercantum dalam peraturan pemerintah no 33 tentang pemberian ASI.

” Tujuan utama kita mengusulkan ini agar mampu menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapat ASI ekslusif sejak dilahirkan hingga umur 6 bulan dengan memperhatiakn pertumbuhannya sejak lahir. Sangat banyak manfaat yang didapatkan jika memenuhi ini termasuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak,” beber Nur Ilahi.

Olehnya dirinya berharap, dengan adanya pengusulan dua ranperda inisiatif ini bisa dikaji dan dibahas bersama.

Menanggapi hal ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik ranperda inisiatif tersebut dan mengaku akan mengkaji lebih lanjut. Pasalnya ini berhubungan dengan pengaturan kendaraan tambang atau truk 10 roda di Kabupaten Gowa agar memiliki payung hukum.

” Sangat baik yahh karena ini akan menjadi payung hukum terkait pelarangan truk 10 roda dan truk dengan tonase diatas 8 ton tidak boleh melewati jalan kabupaten, karena kapasitas jalan kabupaten tidak boleh dilalui diatas 8 ton, kecuali ada surat ijin resmi dari pemerintah provinsi untuk melintas, sehingga butuh perda agar siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan kurungan penjara 1 bulan dan denda, kita akan pelajari lebih lanjut lagi ranperda inisiatif ini” jelasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa Andi Muh Ishaq. Turut hadir Wakil Bupati Gowa, Sekda Gowa, Kasdam 1409 Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.(NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

5 × = 15