DPRD Puji Ide Rencana Dana Cadangan Pemkab Gowa
Ranperda Dana Cadangan
Suasana Rapat Paripurna Penetapan Dua Buah Ranperda Pemkab Gowa. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Rencana penggunaan dana cadangan untuk membiayai sejumlah proyek strategis Pemkab Gowa mendapat respon positif dari DPRD Kabupaten Gowa. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Gabungan Komisi Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan, Hj. Syamsuharni Dg Taco.

“Dana cadangan merupakan solusi cerdas bagi Pemkab untuk menanggulangi kebutuhan pembiayaan bersifat strategis namun pendaannya belum mampu untuk dilakukan oleh Pemkab Gowa melalui APBD yang jumlahnya terbatas,” urai anggota Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD kab Gowa, Jumat (23/12) di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.

Pembentukan dana cadangan merupakan solusi yang diambil oleh Pemkab Gowa dengan pertimbangan kelesuhan perekonomian nasional seperti yang dipaparkan oleh Bupati Gowa. ”Dana cadangan merupakan inovasi yang kami lakukan terkait dengana danya kelesuhan pertumbuhan ekonomi secara nasional sekarang ini. Terjadi pengurangan sekitar 220 milyar dari sisi dana alokasi khusus disisi kami. Sehingga dari pengurangan ini kita melakukan inovasi dana cadangan yang asas manfaatnya sudah lebih dulu kita rasakan dan pembiayaanya bisa diundur hingga beberapa tahun kedepan,” urai mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Lebih lanjut Sekretaris Gabungan Komisi juga membacakan hasil keputusan pembahasan rapat gabungan komisi yang telah dilakukan, Senin (19/12). “ Rapat gabungan komisi memberikan rekomedasi kepada Rapat Paripurna untuk mengesahkan dan menetapkan Ranperda tentang perubahan kedua.atat Peraturan Daerah Kab Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang pembentukan Dana Cadangan menjadi Peraturan Daerah,” tambahnya.

Pembentukan dana cadangan sesuai keputusan rapat gabungan komisi bertujuan mendanai pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur tahun 2017-2020. Dana cadangan ini berjumlah 220 Miliar dengan peruntukan pembangunan infrastruktur strategis. Pembiayaannya dimulai di tahun 2017 sebesar 38 Milyar dan sisanya akan dianggarkan di APBD hi ngga tahun 2020.

“Sesuai RPJMD Gowa ditargketkan untuk mengalokasikan 20% dari APBD untuk pembangunan infrastruktur jalan. 180 Miliar dari dana cadangan 220 Miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan sedangkan sisanya untuk pembangunan irigasi atau embun. Diharapkan jika irigasi ini selasai mampu untuk mengaliri sawah hingga 300-400 hektar,” tambah bupati termuda di KTI ini.

Dana cadangan diambil untuk menutupi kekuranan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Gowa sebesar 220 Milliar dan telah menendapatkan persetujuan DPRD terkait Perda yang mengatur hal tersebut. Sebelum diajukan untuk dibahas DPRD Gowa, pemkab Gowa juga telah meminta pertimbangan dan konsultasi hukum dibeberapa pihak terkait agar program ini bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembentukan dana cadangan bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan dana darurat yang berasal dari pemerintahan pusat. Pemenuhannya bersumber dari Penerimaan Pendapatan Asli daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU) serta bagi hasil pajak/bukan pajak dan bukan dari pinjaman daerah dari pihak ketiga. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

48 + = 55