Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan, Wabup: Perlu Ada Kesamaan Persepsi
SUNGGUMINASA——-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan Lintas Sektor, di Planet Beckham Gowa, Pallangga,Selasa (31/7).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan beberapa Perbankan, dibuka oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ambo.
Abd Rauf mengatakan, sosialisasi ini bagian dari gerakan indonesia sadar administrasi kependudukan atau Gisa. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang program sadar pemanfaatan data kependudukan,sebagai salah satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan,” katanya.
Tak hanya itu saja, sosialisasi pemanfaatan data administrasi kependudukan lintas sektor ini merupakan tahap lanjut atas upaya Pemkab Gowa untuk meningkatkan kualitas layanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang bermuara pada penguatan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten gowa.
“Atas dasar inilah, diperlukan adanya penyamaan persepsi yang utuh antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai pelaksana Gisa, dengan SKPD dan instansi pelayanan publik di Kabupaten Gowa dalam pengolaan informasi administrasi kependudukan,” ujar Wabup Gowa dihadapan seluruh peserta yang hadir.
Sementara, Ambo mengatakan, Sosialisasi ini diperuntukkan untuk SKPD dan Badan hukum pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan instansi pusat. Data penduduk ini yang termasuk penggunaan NIK, penggunaan KTP-el, sehingga data yang digunakan adalah data yang betul-betul bersumber dari disdukcapil.
“Dengan adanya data tersebut,dalam melakukan pelayanan, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik menanyakan apakah data miliknya valid atau tidak, karena sudah ada koneksi atau hubungan kerja dan lembaga yang menggunakan ini sisa mengakses saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bagian Hukum ini menjelaskan bahwa selain SKPD, sosialisasi ini juga diperuntukkan bagi Perbankan, BPJS, dan seluruh instansi yang berbadan hukum, yang melaksanakan pelayanan publik di daerah agar dapat mengakses, tapi didahului dengan melakukan perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Disdukcapil.
“Jadi sebelum hak akses ini diberikan, kita akan melakukan perjanjian kerjasama terlebih dahulu, baru mereka bisa langsung mengakses data kependudukan yang dibutuhkan, seperti data penduduk, nomor induk kependudukan, dan penggunakan KTP-el, yang diharapkan semua instansi yang bekerja sama dengan Dukcapil harus memiliki alat baca yakni card reader yang terkoneksi dengan data center yang ada di Dukcapil,” terang Ambo. (VV)