Legislator Majalengka Pelajari Pemerintahan Desa di Gowa
SUNGGUMINASA—–Sebanyak 10 orang rombongan yang terdiri dari Komisi C dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Dadan Daniswan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa.
“Kunjungan kami ini untuk melakukan konsultasi dan studi banding serta pencerahan ke wilayah Sulawesi mengenai pembangunan infrastruktur pedesaan terkait adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Dadan Daniswan mengutarakan maksud dan tujuannya dihadapan para pimpinan SKPD Pemkab Gowa yang turut hadir menerima rombongan tersebut.
Kunjungan legislator asal Majalengka, Jawa Barat ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Gowa, Rostam Razak didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gowa, Muh Asrul berlangsung di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (25/11).
Asisten Administrasi Umum, Rostam Razak mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gowa telah siap dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Pada tahun 2015 Pemkab Gowa telah menganggarkan sekitar 82 milliar untuk Alokasi Dana Desa (ADD) meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar 16 milliar,†jelas Rostam.
Sementara, untuk program penguatan kelembagaan pemerintah desa dan kelurahan, maka Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun 2014 sebesar 12 milyar rupiah naik pesat menjadi 95 milyar rupiah pada tahun 2015 dimana 60 milyar rupiah berasal dari APBD Kabupaten Gowa dan 35 milyar rupiah berasal dari APBN. Sedangkan, Alokasi Dana Kelurahan dari 1,8 milyar rupiah tahun 2014 juga meningkat pesat menjadi 9,2 milyar rupiah pada tahun 2015.
Rostam menambahkan, saat ini Pemkab Gowa juga telah memiliki enam buah Perda tentang Desa dan Kelurahan yang baru saja disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu yakni Perda Tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan, Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Perda Tentang Pedoman Pemilihan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Perda Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Perda Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Rombongan ini juga melakukan diskusi dan tanya jawab secara langsung dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Gowa, Muh Asrul terkait pembangunan infrastruktur pedesaan di Kabupaten Gowa. (*)