Ket.Gambar: Asisten Bidang Administrasi Umum, Khairil Muin menyerahkan cinderamata kepada Ketua DRPRD Kota Pate-Pare. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Legislator asal Kota Pare-Pare melakukan kunjungan kerja terkait pembahasan masalah pengelolaan air tanah di Kabupaten Gowa, Jum’at (20/9).

Ketua DPRD Kota Pare-Pare, H Muhadir Haddada yang memimpin rombongan ini mengatakan, tujuannya ke daerah ini untuk silaturahmi dan sharing informasi dalam rangka penyusunan Ranperda terkait Pengelolaan Air Tanah di Kota Pare-Pare.

“Kami hadir disini untuk mencari informasi tentang pelaksanaan dan pengelolaan air tanah di Kabupaten Gowa baik secara admistratif maupun secara teknis,” terangnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Gowa, H Khairil Muin yang menerima langsung legislator Komisi I DPRD Kota Pare-Pare ini menjelaskan, saat ini air tanah menjadi sumber daya alam yang vital dan strategis karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Khairil Muin menambahkan, dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Gowa telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2911 tentang Pajak Air Tanah.

“Perda ini mengatur tentang berbagai aspek antara lain, dasar pengenaan tarif dan dasar perhitungan pajak yang meliputi jenis dan lokasi sumber air,” tambah mantan Kepala Distamben Kabupaten Gowa.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 1 = 3