SUNGGUMINASA — Sekertariat Daerah Kab Gowa, H. Muh Yusuf Sommeng menerima kunjungan kerja (kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Prov Sulsel. Rombongan diterima di Baruga Patinggaloang, Jumat (25/11).

Pansus yang berkunjung merupakan Pansus retribusi dan jasa usaha serta Pansus Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Kunjungan kerja ini dalam rangkaian tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang sementara digodok oleh Pansus ini.

Tenri Olle Yasin Limpo mewakili rombongan pansus mengatakan kalau kunjungan ini untuk mendapatkan informasi terkait Perda ini di Pemkab Gowa. “Kami berharap mendapatkan masukan , informasi sebagai acuan dalam penyusunan Perda ini,” jelasnya dihadapan pimpinan SKPD Pemda Gowa yang turut hadir dalam penerimaan kunjungan.

H. Muh Yusuf Sommeng menjelaskan Pemerintah Kabupaten Gowa berupaya mengembangkan sumber-sumber pendapatan berupa retribusi daerah. Terdapat beberapa jenis retribusi yang telah diPerdakan diantaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat penginapan serta penjualan produksi usaha daerah. Prinsip dan sasaran dalam penerapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang diperoleh. Apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Begitupun dengan ganti kerugian daerah telah dibuatkan Perdanya, “Perlu ditekankan bahwa pembentukan Perda dimaksudkan difokuskan terhadap penggunaa, ruang lingkup, informasi, pelayanan serta pemeriksaan dan upaya penyelesaian ganti rugi daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusuf Sommeng menjelaskan kalau Pegawai Negeri bukan bendahara yang ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah selain wajib mengganti kerugian daerah juga dikenai sanksi administrasi. Sekaligus sanksi pidana sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk mengantisipasi terjadinya hal ini maka pengawasan secara ketat dilakukakn guna mencegah terjadinya kebocoran. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

7 × = 63