Ket.Gambar : Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo membuka secara resmi Sosialisasi Kepatuhan Kewajiban Perpajakan. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Pemkab Gowa (Pemkab Gowa) melalui Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menggelar sosialisasi kepatuhan kewajiban perpajakan. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo di Baruga Krg Galesong, Kantor Bupati Gowa, Selasa (9/4).

Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kanwil Dirjen Pajak Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Arfan , Kepala KPP Pratama Bantaeng Syamsinar, Kepala BPN Kab Gowa Arman Hasanuddin, Kepala DPKD Kab Gowa Ismail Madjid ini diikuti 100 orang peserta yang berasal dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT Notaris), PPATS, camat, pihak perbankan, pengembang perumahan serta pengelola perpajakan.

Kepala DPKD Kab Gowa, Ismail Madjid mengatakan sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pembinaan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan mengingat selama ini masih adanya PPAT/PPATS belum melakukan wajib pelaporan bulanan penerbitan akta tanah secara maksimal.

Sementara itu, Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo menjelaskan, adanya penyatuan visi dan persepsi terhadap pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi pihak pengelola perpajakan akan menghindari adanya oknum yang sengaja melakukan pengurangan nilai pajak bahkan sengaja tidak melaporkan pajak seharusnya sehingga berdampak terhadap kerugian penerimaan Negara dan daerah.

“Para PPAT dan PPATS harus teliti kebenaran administrasi bukti setoran pajak sebelum menerbitkan akta tanah, kalau ditemukan keraguan segera verifikasi kepada pihak pengelola perpajakan dan pihak perbankan,” papar Ichsan YL dihadapan para peserta sosialisasi.

Ichsan juga berharap, PPATS camat dan PPAT Notaris selaku pejabat pembuat akta tanah yang berhadapan langsung dengan wajib pajak dapat bekerja lebih profesional dan membangun pola kerjasama dengan Pemkab Gowa, KPP Pratama Bantaeng dan pihak pertanahan.

“Jika ada camat yang berani memanipulasi harga ril dari nilai jual maka lapor kepada saya, dalam tempo seminggu saya akan berhentikan,” tegas Ichsan.(*)

 

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 23 = 27