Pemkab Gowa Dukung Aturan Baru Penyederhanaan Izin Usaha

HUMASGOWA—–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyambut baik adanya revitalisasi sturuktur PTSP dilakukan atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha diterapkan di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat dirinya mengikuti Dialog Anggota APKASI bersama Dirjen Bina Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri tentang revitalisasi PTSP secara virtual di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kamis (20/5).

Bupati Adnan mengaku menyambut baik adanya PP tersebut karena didalamnya terdapat pemangkasan birokrasi yang akan lebih mempercepat perizinan di suatu daerah salah satunya di Kabupaten Gowa.

“Tentu kita sambut baik karena inti dari PP ini adalah revitalisasi PTSP dan ada pemangkasan birokrasi yang berujung cepatnya perizinan, karena yang kita inginkan adalah kualitas perizinan bisa semakin baik dan lebih cepat,” ungkapnya.

Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Gowa mengenai adanya PP ini yakni dihilangkannya beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD Gowa sesuai PP Nomor 6 tersebut, namun sebagai gantinya pemerintah pusat akan memberikan insentif tambahan kepada daerah yang terdampak atas dihilangkannya beberapa retribusi izin tersebut.

“Kedepan yang perlu kita kaji secara internal Pemda adalah menghilangkan beberapa retribusi izin yang menjadi salah satu PAD kita yang nantinya akan dikaji dan diganti melalui dana insentif oleh pusat bagi daerah terdampak pengurangan PAD,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan mengatakan dari PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur beberapa fungsi di PTSP salah satunya mengubah struktur dari yang dulunya terdapat empat bidang tersisa dua bidang fungsional.

“Dengan penyederhanaan ini proses perizinan akan lebih cepat dan singkat atau tidak ada serta akan menghasilkan output yang lebih baik lagi,” katanya.

Perubahan signifikan yang terlihat dari PP ini yakni pengajuan izin yang berbasis risiko. Artinya ketika ingin melakukan pengajuan perizina menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) harus lebih detail dan rinci.

“Misalnya ketika menginginkan izin bangunan jika dulunya peruntukannya membangun ruko maka nantinya bisa diubah atau terserah pemilik ingin tetap jadi ruko atau menjadikan tempat lain, namun dengan PP berbasis risiko ini terdapat persetujuan gedung sehingga dari awal izin bangunan sudah harus jelas,” jelas Indra Setiawan.

Indra mengimbau agar masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengajukan izin sebaiknya mengurus sendiri melalui OSS agar bisa mengetahui persyaratan yang dibutuhkan agar lebih cepat dan terarah.

“Berbasis risiko ini begitu pelaku usaha mengajukan izin maka dilihat dulu risikonya seperti apa jika hanya membutuhkan kelayakan lingkungan maka itu saja dan sebaiknya pelaku usaha mengurus sendiri dan melihat didalam sistem apa saja yang menjadi persyaratan sesuai tata ruang yang ada agar lebih cepat karena semua ini akan cepat jika terlebih dulu melengkapi persyaratan sebelum berizin,” tambahnya.

Dirjen Bina Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengatakan penyederhanaan birokrasi dari struktural ke fungsional ini tidak akan merugikan siapa-siapa. Pasalnya seluruh pendapatan atau hak pejabat akan dijamin oleh presiden bahwa tidak terjadi perubahan.

“PP ini tidak ada ASN yang dirugikan karena pendapatan tidak terjadi perubahan. Ini dijamin oleh presiden RI,” katanya.

Terkait retribusi izin yang dihilangkan, Suhajar mengaku akan didukung melalui anggaran insentif pusat bagi daerah yang mengalami pegurangan PAD karena dihapuskannya biayay pungutan izin tersebut.

“Akan ada dukungan insentif anggaran, nantinya akan dihitung berapa dampak pengurangan PAD karena hilangnya retribusi ini lalu dikoordinasikan bersama kementerian terkait, jadi pusat melihat dampak menurunnya PAD dan akan menambah dana transfer ke kabupaten melalui APBN,” urainya.

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Salah satunya mengenai penyederhanaan birokrasi dimana yang semula pejabat struktural akan disederhakan menjadi jabatan fungsional dan dihilangkannya beberapa retribusi perizinan.

Pada kegiatan dialog ini, Bupati Adnan turut didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Kepala DPM PTSP Gowa Indra Setiawan, dan Kepala Bappeda Taufik Mursad.(NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

54 − 46 =