Pemkab Gowa Siapkan Proposal Penerapan PSBB
Bupati Gowa, selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa saat Memimpin Rapat Koordinasi Via Video Conference dengan jajaran Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa.

Humas, Gowa – Penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa semakin mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data Media Center Covid-19 Kabupaten Gowa hingga Jumat, 17 April 2020 tercatat pasien positif sebanyak 23 orang dari sebelumnya 22 orang. Kemudian Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 285 orang dari sebelumnya 280 orang dan Pasein dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 124 orang dari sebelumnya 116 orang.

Dengan melihat perkembangan khususnya di tiga kecamatan yang merupakan epicentrum penyebaran yakni Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Barombong, Pemerintah Kabupaten Gowa menyiapkan proposal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan proposal rencana penerapan PSBB untuk diajukan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk dikaji.

“Proposalnya sudah selesai, tinggal kita ajukan ke pak gubernur untuk dikaji, bagaimana mekanismenya kedepan,” katanya, Sabtu (18/4).

Menurutnya, pengajuan penerapan PSBB ini dengan beragam pertimbangan di antaranya laju perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa mengalami peningkatan signifikan, dan adanya tiga daerah pandemi di masing-masing wilayah dataran rendah. Termasuk melihat kondisi kesiapsiagaan Pemkab Gowa terkait keamanan, kesiapan alat kesehatan, dan pengamanan jaringan sosial.

“Kami sangat butuh bantuan Pemprov Sulsel untuk segera mengkaji proposal kami untuk diusulkan ke Menkes. Dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini, sehingga untuk memutus dengan cepat mata rantai penyebaran Covid-19 maka harus dilakukan PSBB,” harap Bupati Adnan.

Ia menyebutkan, tiga kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi epicentrum penyebaran Covid-19. Antara lain Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Hal ini berdasarkan jumlah peningkatan pasein positif, PDP dan ODP nya.

Sehingga, untuk memutus mata rantai penularan, perlu diperketat di tiga wilayah ini. Apalagi data menunjukkan bahwa Sulsel saat ini berada di urutan keempat Indonesia dengan tingkat penyebaran terbesar mengalahkan Jawa Tengah, sehingga butuh intervensi yang kuat.

Ia menganggap, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Maros ikut menjadi daerah dengan epicentrum penyebaran karena menjadi penyangga Ibu Kota Makassar. Misalnya banyak warga Kabupaten Gowa dan Maros bekerja di Makassar, begitu pun sebaliknya banyak orang Makassar berkerja di Kabupaten Gowa dan Maros.

“Di wilayah kami saja ada 45 persen warga kami bekerja di Makassar. Begitupun data pada pasien yang terpapar Covid-19 di Gowa, sekitar 80 persen dari total yang ada adalah mereka yang aktivitasnya di Makassar,” terangnya.

Olehnya, kata Adnan alangkah baiknya jika Kabupaten Gowa dan Maros ikut menerapkan PSBB bersamaaan dengan Kota Makassar. Paling tidak di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung agar bisa menekan arus keluar masuk.

“Kita butuh kerjasama yang kuat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini yang semakin hari semakin meluas,” ujarnya.

Langkah penerapan PSBB pun harus ditempuh karena banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk berada di rumah. Sementara dalam aturan PSBB dapat dilakukan penindakan bagi masyarakat yang melanggar.

“Kami menganggap tidak penting lagi adanya imbauan dan edukasi, sudah lebih sebulan kita melakukan edukasi dan mengeluarkan imbauan baik lisan maupun tertulis tapi tetap saja banyak yang melanggar,” katanya.

Untuk memaksimalkan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, terlebih dulu dilakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat. Apa-apa yang berlaku dan tidak berlaku jika menerapkan PSBB di suatu wilayah, termasuk sanksi dan penindakan yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

5 × = 5