Penyuluhan Program PTSL Gowa Dimulai Februari
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menerima Audiense BPN Gowa, di Ruang Kerjanya.

 

HUMASGOWA—-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin akan mulai melakukan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan yang menjadi target dan rencana lokasi PTSL 2020 pada Februari mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa, Awaluddin saat melakukan audiens dengan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Ruang Kerja Bupati Gowa, Kamis (30/1).

Awaluddin mengatakan program ini adalah sebagai upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, salah satunya mengurangi kasus terjadinya sengketa tanah. Sehingga terlebih dahulu dirinya akan melakukan penyuluhan PTSL yang bertujuan agar masyarakat mengetahui manfaat dan tujuan sertifikat tanah.

“Februari nanti kami akan mulai lakukan penyuluhan ke masyarakat dan akan ada puncak penyuluhan bersama pak Bupati atau pak Wabup. Pada kegiatan penyuluhan tersebut nantinya masyarakat akan diberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang harus disiapkan, penyediaan patok serta pemasangan tanda batas yang harus dilakukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, walaupun program ini gratis namun ada biaya di bebankan ke peserta PTSL maksimal Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp 250.000) untuk penyiapan pra sertifikasi seperti penyiapan alashak, bukti kepemilikan, materai, dan penyiapan patok tanah untuk tanda batas.

“Beban biaya ini berdasarkan Surat Keputusan bersama dari tiga kementerian yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan dan Persiapan PTSL dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018 yang mengacu pada keputusan ketiga menteri tersebut,” tambahnya usai melakukan audiens dengan Bupati Gowa.

Untuk tahun 2020, Kabupaten Gowa mendapat jatah PTSL sebanyak 30.000 bidang tanah target pengukuran dengan penerbitan sertifikat sebanyak 5000.

“Kemarin Gowa dapat 25.000 bidang tanah untuk target pengukuran tapi ada penambahan 5000 lagi sehingga total 30.000 bidang, biasanya pertengahan atau akhir tahun akan penambahan lagi. Kami menargetkan Juli sertifikatnya sudah terdistribusikan,” bebernya.

30.000 bidang tersebut terbagi dalam lima kecamatan yakni Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.

“Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 3000 bidang, Kelurahan Bontonompo 3.500, Desa Katangka 3500, Desa Bontobiraeng Utara 3500, Desa Bontobiraeng Selatang 3000 bidang, Desa Manjalling 2500, Desa Tubajeng 2500, Desa Lempangan 3500, Desa Bone 3500 bidang, dan Desa Salajo 2000 bidang,” rinci Awaluddin dihadapan Bupati Gowa dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat mengapresiasi program PTSL ini. Menurutnya dengan adanya program tersebut masyarakat masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu karena mendapat kepastian hukum atas tanahnya.

“Tentu kami sebagai pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin dan semoga kasus sengketa tanah di desa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum, jadi dimohon kepada masyarakat agar segera memanfaatkan momen ini dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk program PTSL ini,” pungkasnya.(NH)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

44 + = 53