Perda Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah Disahkan
Pengesahan Perda
Ketua DPRD Gowa, H Anzar Zaenal Bate menyerahkan lima buah Perda yang telah disahkan kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan Lembaga Adat dan Budayah Daerah akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gowa. Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin (15/8).

Penetapan ini berdasarkan persetujuan Panitia Khusus (Pansus) yang diuraikan oleh Sekretaris Pansus, Yusuf Harun, “Setelah melalui jalan yang panjang dengan tahapan yang sesuai aturan akhirnya kita mengambil kesepakatan untuk menyetujui dengan beberapa revisi,” ungkapnya.

Perubahan ini salah satunya mengenai judul Ranperda jika dulunya Ranperda Lembaga Adat Daerah, namun setelah melalui proses penggodokan akhirnya diambil keputusan untuk diubah menjadi Perda Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan YL menjelaskan Pemkab Gowa membentuk Perda Lembaga Adat dan Budaya Daerah sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai dan tradisi adat istiadat dan budaya daerah Kabupaten Gowa. “Nilai  assamaturu, sipakatau, sipakainga, dan sipakalabbiri’, sirina pacce, toddopuli dan akuntutojeng menjadi landasan yang hadir dalam lembaga adat dan budaya serta harus untuk dihormati, seiring dengan perkembangan zaman,” urai bupati termuda di KTI ini.

Perda yang sempat menjadi kontroversi ini oleh Pansus DPRD telah melakukan tahapan mekanisme sesuai aturan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Sekretaris Pansus.

“Melakukan pendalaman materi, melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak yang terkait, melakukan kunjungan konsultasi ke pihak yang terkait, serta melakukan rapat kerja dengan pihak SKPD Kabupaten Gowa untuk membahas materi Ranperda tersebut,” urai Yusuf.

Sehingga Ranperda yang diserahkan (16/3) lalu dari Pemkab Gowa ke DPRD untuk dibahas dan kemudian masuk dalam pemandangan umum (18/3) akhirnya disahkan setelah lima bulan digodok.

Bersamaan dengan itu juga disahkan Perda tentang pengelolaan pasar tradisional daerah dan Perda partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah.

Melalui Perda pengelolaan pasar tradisional diharapkan dapat menjamin pelayanan pasar tradisional sebagai tempat jual beli yang sesuai dengan perkembangan zaman.Begitupun dengan Perda partisipasi pihak ketiga menjadi acuan aturan bagi pihak ketiga yang akan ikut berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan di Gowa.

Selain ketiga Perda tersebut,  DPRD Gowa juga mengesahkan dua buah Ranperda menjadi Perda yakni Perda RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

3 × 2 =