Ranperda APBD Gowa Tahun 2017 Disahkan
SUNGGUMINASA—–Pembahasan Ranpeda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 juga mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Gowa. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna yang juga turut menyetujui Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan. Rapat Paripurna berlangsung Jumat (23/12) di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa.
Persetujuan ini disampaikan oleh perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kab Gowa, Muhammad Kasim Sila. “ Rapat pembahasan Ranperda telah dilakukan (21-22/12) setelah melalui pembahasan cukup alot dan sangat kritis di beberapa komisi. Kami memberikan rekomendasi agar Ranperda APBD Gowa Tahun 2017 untuk disahkan.” urainya.
Adnan Purichta Ichsan, dalam sambutannya mengungkapkan tahun anggaran 2017 postur APBD Gowa mengalami penurunan. “ Postur APBD tahun 2017 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun hal ini tidak menurunkan semangat dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Gowa. Ini bahkan menjadi momentum untuk lebih semangat dalam mengali potensi PAD dengan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi petensi PAD serta melaksanakan program dengan pendekatan skala prioritas sesuai RPJMD yang telah kita tetapkan bersama,” urainya.
Lebih lanjut Bupati Gowa ini juga mengapresiasi semua usulan, masukan dan kritikan yang sifatnya membangun dan perbaikan. “Dinamika hal yang biasa dalam hubungan eksekutif dan legislatif. Kami sangat mengapresiasi dan menyambut positif segala kritikan positif bagi berjalannya pemerintahan. Bahkan kami sangat mengapresiasi menerima Ranperda untuk dibahas dengan catatan,” tambah mantan anggota DPRD Provonsi Sulsel.
Adnan juga menekankan APBD in tidak hanya agar roda pemerintahan bisa berjalan namun berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Gowa. “ APBD ini mentukan kehidupan 748 ribu masyarakat Gowa, gaji PNS dan sertifikasi guru, gaji imam masjid dan pembiayaan program pemerintah. Perlu kerjasama dari kita semua agar APBD ini bisa berjalan dengan maksimal,” dihadapan anggota Muspida, anggota DPRD dan pimpinan SKPD Pemkab Gowa.
Ranperda tentang APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2017 ini menetapkan pendapatan sebesar Rp. 1.528.331.162.197 dan belanja sebesar Rp. 1.539.541.860.443,37, penerimaan pembiayaan daerah yang diambil dari silpa tahun 2016 sebesar Rp. 49.210.698.246 dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp. 110.057.987.976.
Terjadi penurunan yang cukup signifikan terutama dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 220 miliar diakibatkan kondisi perekonomian nasional yang sedang lesu. Kondisi ini sekaligus sehingga Pemkab Gowa mengambil langkah untuk menggunakan pos dana cadangan untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis sesuai yang diamantkan oleh RPJMD (*)