Sekda Serahkan Klaim Asuransi BPJS Ketengakerjaan
Sekda Gowa, H Muchlis menyerahkan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan kerja. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H. Muchlis menyerahkan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada Nur Hidayah, istri dari  alm Kurniawan korban kecelakaan kerja di  PT Tirta Sukses Perkasa yang terjadi Maret kemarin.

Jumlah klaim yang diserahakan sebesar Rp. 109.158.800,- yang terdiri dari klaim kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Penyerahan berlangsung di Ruang Kerja Sekda Gowa, Kamis (28/4) sore didampingi Kepala KCP Gowa BPJS Ketenagakerjaan, Minarni. Selain penyerahan juga berlangsung Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) yang diperkuat oleh Surat Edaran tahun 2016.

Menurut Muchlis sangat perlu untuk mengefektifkan dan mengadakan sosialisasi tentang Perbup  ini di pelaku usaha, perusahaan dan asosiasi jasa konstruksi.

“Perbup ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Gowa terhadap tenaga kerja terutama mereka yang bekerja di perusahaan yang beroperasional di Gowa.  Kebijakan ini mengatur tentang kewajiban persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Gowa,” tambah Sekda Gowa ini.

Atas landasan ini pula Pemkab Gowa hanya memberi izin operasional kepada perusahaan yang tenaga kerjanya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini di Kabupaten Gowa telah tercatat 716 perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan KCP Gowa dengan 7.607 tenaga kerja dengan 12 proyek jasa konstruksi.

Peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian klaim ini sangat membantu bagi keluarga tenaga kerja terutama bagi korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  Bagi perusahaan yang tenaga kerjanya mengalami kecelakaan juga terbantu karena kewajibaan dari perusahaan untuk memberi tanggungan bisa diambil alih oleh BPJS Ketenagakerjaan. (*)

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

8 × = 24