Sipakainga Solusi Pelayanan Kepegawaian PNS Gowa
Launching Sipakainga
Kepala BKDD Kabupaten Gowa, H Indra Setiawan Abbas menjelaskan tentang proyek perubahan Sipakainga. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—–Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Gowa melakukan proyek perubahan dalam meningkatkan pelayanan kepegawaian. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Sistem Pakar Kepegawaian Gowa (SIPAKAINGA) yang dilaunching oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Gedung Balai Diklat Kabupaten Gowa, Kamis (27/10).

Kepala BKDD Kabupaten Gowa, H Indra Setiawan Abbas menjelaskan, pelayanan kepegawaian di Kabupaten Gowa sebelumya dilakukan secara manual, PNS yang membutuhkan informasi dan konsultasi tertentu mengenai administrasi kepegawaian harus datang langsung ke kantor BKDD Kabupaten Gowa dengan membawa berkas kelengkapan yang dianggap penting untuk diajukan. Namun ini dianggap tidak efektif dan menyulitkan PNS itu sendiri apalagi PNS yang berasal dari daerah dataran tinggi.

“Terkait dengan pelayanan publik tersebut, maka BKDD Kabupaten Gowa melakukan Proyek Perubahan Sipakainga yang merupakan program pelayanan yang menginspirasi dan memudahkan pelayanan administraai kepegawaian dengan menyediakan informasi, pemecahan masalah atau solusi mengenai administrasi kepegawaian,” terang Indra Setiawam dihadapan para pimpinan SKPD dan para camat yang turut hadir pada Launching Sipakainga.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyambut baik dan mengapresiasi program yang menjadi solusi pelayanan kepegawaian ini. “Sistem ini sangat bagus karena berbasis web yang dapat diakses setiap saat, kapanpun dan dimanapun secara online melalui berbagai perangkat yang daoat terkoneksi dengan jaringan internet seperti komputer, gadget maupun smartphone yang dapat diakses oleh siapa saja yang berkepentingan,” puji Adnan.

Proyek perubahan Sipakainga merupakan solusi pelayanan yang dibutuhkan oleh PNS, khususnya di Lingkup Pemkab Gowa melalui aplikasi layanan yang terdapat dalam teknologi komunikasi.(*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 1 = 3