//Kedapatan Beraktivitas Malam, Isin Dicabut

SUNGGUMINASA——- Setelah Pemerintah Kabupaten Gowa melarang truk 10 roda jalan malam, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru melarang aktivitas penambangan di malam hari dengan maksud untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk beristrahat. Penegasan ini disampaikan oleh Kadis Pertambangan, Syafruddin Ardan yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gowa, Arifuddin Saeni, Jumat, 28/2.

Menurut Syafruddin Ardan, kalau pihaknya telah mendapat perintah secara langsung dari Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo, melakukan pengawasan secara ketat terhadap tambang-tambang yang ada di Gowa utamanya pada malam hari. Kalau kemudian ditemukan melakukan aktivitas pada malam hari, maka dapat dipastikan isinnya akan langsung dicabut.

Selain pengawasan tambang, pemerintah kabupaten lewat tim terpadu juga secara terus menerus melakukan pengawasan kepada truk-truk 10 roda tambang C yang jalan malam.

”Kalau mereka tetap ngotot melakukan aktivitas pada malam hari berupa penambangan, maka kami akan cabut isin operasinya selama-lamanya,” tegasnya.

Bahkan, area penambangan yang telah ditambang lanjut Syafruddin Ardan, akan ditetapkan sebagai zona pelarangan penambangan sama sekali. ”Area itu tidak boleh lagi ditambang untuk selamanya,” tambahnya.

Simpulan pemerintah kabupaten melarang penambangan pada malam hari, untuk memutuskan mata rantai di hulu tambang C, sehingga tidak ada lagi truk 10 roda yang beroperasi pada malam hari mengangku tambang C. Soalnya, lanjutnya, kalau tambang C dibiarkan terus menerus melakukan aktivitas selain akan mempercepat habisnya sumber daya alam yang tersedia, juga akan mengganggu kenyamanan masyarakat beristrahat malam. (**)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

84 + = 94