Tiga Buah Ranperda Siap Dibahas
SUNGGUMINASA—–Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa setuju untuk membahas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Persetujuan ini disampaikan perwakilan masing-masing fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Gowa, Kantor DPRD Kab Gowa, Jum’at (5/1), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate.
Hadir dalam sidang paripurna ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, di dampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, para anggota Forum Pimpinan Daerah dan jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Ke tujuh fraksi tersebut yaitu, Fraksi PDIP diwakili, A.Hikmawati, fraksi Demokrat diwakili, Asriyadi Arasy, fraksi PAN diwakili, Mappaodang Dg Lingka,
fraksi PPP diwakili, H Nur As’ad Hijaz , fraksi Gerindra Hasanuddin Dg. Sitakka, fraksi Golkar Hj Syamsuarni, dan fraksi Perjuangan Rakyat Gowa, H Muh Fitriyadi.
“Salah satunya, dari fraksi partai Demokrat menyampaikan pandangan umumnya (PU) terhadap rancangan 3 (tiga) buah Ranperda tersebut, pertama Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman mengatakan agar kiranya dalam kebijakan tersebut dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, lebih terintegrasi sehingga perlu disusun suatu kebijakan yang strategi yg cukup cakupannya yang dapat meliputi bidang perumahan dan permukiman,” jelasnya.
Kedua, terkait Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asriyadi mengatakan agar kiranya dalam pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar, dan yang terakhir Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dia mengatakan agar kiranya pemerintah daerah memberikan informasi yang bersifat positif pada masyarakat.
Adnan dikesempatan ini menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pertanyaan, saran, serta masukan yang telah disampaikan oleh ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang akan disampaikan secara umum.
“Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah ingin memberikan jaminan dan kepastian hukum serta efektifitas operasional dilapangan yang tentunya perumahan dan permukiman dalam pelaksanaanya tetap mengacu pada Perda Tata Ruang yang seluruh perizinannya mulai tahun ini berada di PTSP,” katanya.
Lebih lanjut, terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, “Dia menjelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib dalam pengelolaan barang milik daerah frngan memperhatikan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, dan asas akuntabilitas,” lanjut orang nomor satu di Gowa ini.
Terakhir Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Gowa, “Ini dipandang perlu karena lembaga penyiaran publik lokal harus mempunyai badah hukum olehnya itu ini dianggap penting agar Radio rewako FM yang merupakan milik Pemda Kab Gowa dapat berjalan dan beroperasi untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio yang bersifat independen, netral, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Bupati Gowa di hadapan para Anggota DPRD Kab Gowa.
Diakhir sambutannya Bupati Adnan mengatakan agar kiranya untuk hal-hal yang bersifat substansi terkait rancangan tersebut, maka kami akan tanggapi atau jawab dalam rapat pembahasan dengan Pansus. (*)