Wabup Sebut Proses Audit ADD BPK di Gowa Berjalan Lancar
MAKASSAR – Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menghadiri Kunjungan kerja dari Komite IV DPD RI di Sulawesi Selatan dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan di Gedung BPK Sulsel, Selasa (9/10).
Pada kunjungan ini BPK Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota diberi kesempatan memberikan usulan perubahan maupun menanggapi apa yang ditanyakan oleh rombongan DPD RI Komite IV.
Wabup Gowa yang ditanya mengenai Anggaran Dana Desa (ADD) dari pusat mulai dimasuki oleh BPK mengaku sangat menerima hal itu, pasalnya dirinya menganggap BPK Sulsel sudah semestinya melakukan pengecekan, mengingat saat ini ADD tersebut telah berjalan di Kabupaten Gowa.
“Kami tidak ada perasaan tegang atau takut jika pemeriksaan oleh BPK dimulai pada setiap desa terkait anggaran ADD itu, namun lebih kehati-hati dan teliti dalam mengelola ADD karena kita juga ada pendampingan, bahkan tidak ada yang terasa bahwa ada pengelolaan ADD yang melenceng dari aturan, jadi pada dasarnya kepala desa di Gowa siap diperiksa,” jelas Karaeng Kio– Sapaan akrab Wabup Gowa dihadapan rombongan DPD RI Komite IV.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan Gowa memiliki aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang menjadi percontohan pada beberapa daerah. “Kami juga sudah menjadi percontohan Siskeudes yang menjadi patokan dari Kades jadi Kepala Desa dipastikan tidak akan salah dalam menggunakan ADD,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Komite IV, Eni Khairani hanya menghimbau agar setiap kegiatan desa itu dibuatkan LKPD paling kambat 2 – 3 bulan setelah kegiatan, lalu menyurat ke inspektorat atau pemda, sehingga pemeriksaan dilakukan tanpa menunggu BPK yang turun langsung.
“Dimohon BPK melakukan pengecekan kegiatan Desa ketika pekerjaan itu selesai jangan sampai merosot, karena jika merosot kepala desa yang dianggap lalai, namun untuk mengantisipasi itu, Pemerintah Desa/Kades jangan hanya menunggu datangnya pemeriksa, sebaiknya setelah kegiatan lakukan penyuratan kepada Inspektorat atau Pemda paling lambat 3 bulan itu sudah harus rampung,” jelasnya.
Selain itu, Anggota VI BPK Sulsel dan beberapa Pemerintah Kota/Kabupaten turut memberikan beberapa usulan perubahan dan akan didiskusikan kembali oleh DPD RI Komite IV lalu difinalisasikan.
Kehadiran rombongan DPD RI Komite IV berjumlah 14 orang yang dipimpin oleh Ketua Komite IV DPD RI, H Ajiep Padindang turut dihadiri Plh Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sonny, para kepala daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota serta para Kepala BPKD kabupaten/kota se-Sulsel.(HR)