GOWA——- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para karyawan memang harus dilakukan seluruh perusahaan tak terkecuali di Kabupaten Gowa. Bahkan oleh Pemkab Gowa, THR ini wajib dibayarkan kepada para karyawan baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar.

Terkait  THR ini, Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo pun menegaskan agar para perusahaan wajib membayarkannya. Penegasan itu dilontarkan melalui Surat Edaran Bupati Gowa tentang Pembayaran THR Keagamaan Nomor : 450/050/DSTKT tertanggal 24 Juni 2015.

Dalam surat edaran yang ditembuskan kepada Gubernur Sulsel dan Ketua DPRD Gowa ini, ditegaskan bahwa pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan termasuk Hari Raya Idul Fitri.

Bupati menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No: Per-04MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan dan Surat Edaran Menaker RI No: 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama.

Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gowa, H Syamsuddin Bidol, Selasa (30/6) di ruang Humas Setkab Gowa mengatakan, ditegaskan dalam surat edaran tersebut yakni pemberian THR kepada pekerja/buruh wajib dilaksanakan oleh perusahaan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

”Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberian THR kepada pekerja/buruh yakni THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Besarnya THR ini diatur sebagaimana mestinya yakni pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah dan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja per 12 x 1 bulan upah,” jelas kadis.

Kadis juga memperjelas bahwa upah satu bulan adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap dan dalam hal penetapan besarnya, nilai THR menurut perjanjian kerja. ”THR ini wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan ketentuan berikutnya pengusaha wajib melaporkan secara tertulis kepada Bupati Gowa cq Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gowa dengan melampirkan fotokopi bukti pembayaran THRnya kepada pekerja,” kata kadis.

Hingga saat ini, kata kadis, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Gowa mencapai 271 perusahaan termasuk toko-toko dengan jumlah total tenaga kerja yang dipekerjakan sebanyak  6.029 orang meliputi 3.691 orang tenaga kerja lakilaki dan 2.338 orang tenaga kerja perempuan. (sar)

 

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

2 + 3 =