Sungguminasa — Wakil Bupati Gowa, H. Abd Razak Bajidu menghadiri Rapat Paripurna DPRD Gowa mengenai pengesahan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Gowa Kamis, (29/12).

Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gowa, H. Anshar Usman serta dihadiri oleh anggota DPRD Gowa dan pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Ranperda yang disahkan sebanyak dua buah mengenai retribusi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Sebelumnya pajak PBBP2 dikelola oleh pemerintah pusat, namun setelah keluarnya Perda ini maka pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengelolah pajak ini. Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum dimaksudkan sebagai efektifitas pengendalian atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Wakil Bupati Gowa menjelaskan kedua buah Ranperda tersebut memiliki fungsi dan peran bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “ Retribusi ini berperan dalam rangka menggali potensi daya dukung lokal daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” jelasnya dihadapan rapat paripurna.

Di sepanjang tahun 2011, DPRD Gowa berhasil merampungkan 40 (empat puluh) buah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini diantaranya 27 buah mengenai retribusi derah, selain itu perda mengenai tata organisasi dan perangkat kerja desa, honorarium kepala dusun dan lingkungan. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

− 2 = 1