Padang

Sungguminasa— Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa akan segera berlaku untuk semua desa di wilayah Indonesia. Menyikapi pelaksanaan UU ini Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat melakukan studi banding. Dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, H. Ali Mukhiri, rombongan yang terdiri dari pimpinan SKPD, Forum Wali Negara dan Wali Negara Se Kab Padang Pariaman berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Gowa. Kunjungan diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Gowa, H. Abbas Alauddin dan Sekretaris Daerah, H. Baharuddin Mangka di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Jumat (31/10).

“Kehadiran kami di Gowa untuk melihat sekaligus berbagi pengalaman menjalankan roda pemerintahan terutama pemerintaha tingkat desa. Bagaimana pemerintah desa bisa memberikan kontribusi yang besar kepada Pemerintah Kabupaten. Terutama dalam persiapan penerapan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa. Karena desa saat ini dituntut untuk diberdayakan dan berperan aktif dalam pembangunan dan pemerintahan,” tutur H. Ali Mukhri menjelaskan kunjungannya bersama rombongan ke Butta Gowa.

Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai tuan rumah menyambut positif kehadiran rombongan. “ Setiap tamu yang datang di daerah kami adalah rezeki. Berkaitan dengan penataan pemerintahan desa, Pemkab Gowa terus mengupayakan perubahan berbagai regulasi Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemerintahan desa. Saat ini yang kami miliki Perda No 72 tahun 2005 tentang desa dan akan dievaluasi agar dapat disesuaikan dengan UU No 6 tahun 2014.” jelas Wakil Bupati Gowa.

Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan pelaksanan PP No 43 tahun 2014 dan PP No 60 tahun 2014 tentang anggaran desa bersumber dari APBN. Dasar hukum ini dibuat guna mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sekaligus kepastian hukum pengalokasian Dana Desa.

Menurut Sekertaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muh Asrul informasi yang beredar selama ini bahwa desa akan mendapatkan anggaran 1 (satu) Milliar itu tidak benar. “ Tidak benar semua desa akan mendapatkan satu milliar, dari data yang kami peroleh untuk Kab Gowa kami menerima sekitar 13 Milliar yang akan dibagi kepada semua desa yang ada di Kab Gowa sesuai formulasi yang telah ditentukan. Sehingga diprediksi setiap desa akan menerima kisaran 26-222 juta rupiah.”jelasnya secara teknis

Kedepannya semua desa akan mendapatkan anggaran untuk pembangunan desa ini namun nominal yang diterima setiap desa berbeda-beda. Sesuai formulasi yang ada dengan menggunkana data yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pusat Statistik (BPS), setiap desa diklasifikasikan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah penduduk miskinnya.

“ Saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kab Gowa terus melakukan persiapan sekaligus mengevaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD). Begitupun dengan struktur desa yang akan diperbaharui sesuai dengan UU yang berlaku.” tambah sekertaris BPMD menjelaskan program yang telah dijalankan oleh Pemkab Gowa.

Kunjungan kerja ini selain membawa pengalaman dengan berbagi ilmu, rombongan juga membawa pulang cindera mata khas Kab Gowa. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

+ 49 = 58