Bupati Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pilgub 2018
Sosialisasi Peraturan Pilgub
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pilgub 2018. -foto/humas-

SUNGGUMINASA—-Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018 yang berlangsung di Hotel Grand Town Makassar, Rabu (14/12).

Peraturan Perundang-Undangan yang disosialisasikan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa ini berlangsung dua hari yakni tanggal 14 dan 16 Desember. “Pada hari ini sosialisasi diikuti sebanyak 75 orang peserta dari LSM, ormas, media dan pemilih pemula. Begitupun pada hari kedua sosialisasi juga diikuti sebanyak 75 orang yang terdiri dari kepala desa, lurah dan pemilih pemula,” jelas Ketua Panitia, Faisal Hamzah Barlian.

Sementara itu Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan mengingat adanya beberapa hal yang fundamental di peraturan KPU. “Aturan sebelumnya, PPK, PPS dan KPPS atas rekomendasi camat dan lurah. Tetapi di regulasi baru ini PPK, PPS dan KPPS diseleksi secara terbuja dengan melihat integritas dari para calon,” terang Zainal Ruma.

Zainal Ruma juga mengutarakan terima kasih atas anggaran hibah dari Pemkab Gowa. “KPU berterima kasih kepada Pemkab Gowa atas sumbangan dana hibah sebesar 1,5 milyar rupiah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas KPU di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Menurut Bupati Gowa pada saat membuka sosialisasi ini, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sendiri bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat, sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan daerah dalam rangka tercapainya tujuan untuk memajukan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.

“Sosialisasi ini sangat tepat dilaksanakan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula, karena salah satu indikator keberhasilan pemilihan umum adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan baik,” kata Adnan dihadapan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dan Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief.

Bahkan, bupati termuda kawasan timur Indonesia ini mengajak para komisioner KPU bersama seluruh stakeholder untuk menjadikan Sulsel sebagai contoh pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terbaik di Indonesia. “Sebagai pintu gerbang kawasan timur Indonesia, mari kita jadikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur secara amanah dan santun sehingga Sulsel bisa menjadi contoh pemilihan terbaik di Indonesia,” harap Adnan. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

× 4 = 24