GOWA—–Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengambil langkah taktis usai mendapat kabar adanya warga Gowa yang mau menjual anaknya yang baru lahir lantaran tak bisa melunasi biaya rumah sakit Unhas. Ia langsung memanggil Kepala Dinas Sosial, untuk mencari tau kebenaran informasi tersebut.

Usai memastikan warga yang ingin menjual anaknya tersebut adalah masyarakat Gowa, Adnan langsung memerintahkan untuk membayar biaya tunggakan di RS Unhas, sebesar Rp39 juta. “Itu warga kita, tak boleh dibiarkan. Harus dibantu,” ungkapnya.

Ia juga kemudian memanggil Kadis Kesehatan, Hasanuddin, dan Kepala RSU Syekh Yusuf, Salahuddin untuk mencarikan solusi perawatan bayi tersebut agar bisa tercover program kesehatan gratis Kabupaten Gowa.

Diketahui, buah hati pasangan Januar dan Andi Indra Ayu yang akan dijual tersebut masih menjalani perawatan di RS Unhas sejak 17 September. Total tagihan sementara yang harus dilunasi sebesar Rp 39 juta.

Orang tua bayi sendiri sebenarnya peserta BPJS Mandiri. Kejadian-kejadian seperti ini yang kemudian disebut Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang mendorongnya untuk melakukan gugatan atas UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini bukti kalau BPJS itu bukan penyelenggara jaminan tapi asuransi. Harusnya, kalau sifatnya jaminan, maka BPJS bisa mengcover biar anak yang baru lahir. Tapi karena memang sistem yang berjalan adalah sistem asuransi, makanya yang ditanggung orang perorang,” kesalnya. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

29 − 23 =