Sungguminasa —— Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo mewakili pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Ranperda) tentang perubahan status Desa Tonrorita menjadi Kelurahan Tonrorita Kecamatan Biringbulu Kab Gowa. Penyerahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Gowa di Ruang Sidang DPRD Gowa Selasa Siang (14/8).

Otonomi daerah yang berlangsung saat ini memberikan keluasaan kepada Pemerintah Daerah untuk mengekspresikan dirinya agar dapat lebih maju dan berkembang melalui pemberdayaan masyarakat. Dibalik keluasan ini memberikan makna upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.

Ichsan Yasin Limpo dalam sambutannya menjelaskan Pemkab Gowa melakukan penataan birokrasi guna peningkatan kualitas pelayanan publik. “ Perubahan status Desa Tonrorita menjadi Kelurahan Tonrorita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat” jelasnya.

Perubahan ini akan menyebabkan kewenangan status desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan menggurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul adat istiadat berubah menjadi wilayah kerja kelurahan sebagai perangkat daerah kabupaten dibawah kecamatan.

Dihadapan Ketua DPRD Gowa, H. Ansar Usman, beserta pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa orang nomor satu di Gowa ini mengatakan perubahan status Desa Tonrorita merupakan prakarsa bersama pemerintah desa dan BPD yang mendapat dukungan masyarakat Tonrorita. Prakarsa ini ditandai dalam musyawarah desa yang diselenggarakan pada tanggal 1 September 2011 dengan menghasilkan keputusan berdasarkan kesepakatan untuk meneruskan masukan sebagain besar kelompok masyarakat tentang perubahan status Desa Tonrorita menjadi Kelurahan Tonrorita kepada Bupati Gowa melalui Camat Biringbulu.

Saat ini Kabupaten Gowa memiliki 45 Kelurahan dan 122 Desa (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

8 + 2 =