Dewan Sahkan Tiga Buah Ranperda
SUNGGUMINASA—–Setelah melalui pembahasan oleh dua Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa pada Rapat Paripurna DPRD Kab Gowa yang berlangsung di Kantor DPRD Kab Gowa, Rabu (27/1).
Ketiga buah Ranperda yang disahkan tersebut yaitu Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang Kabupaten Gowa, Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Rapat Paripurna yang diikuti sebanyak 26 orang anggota dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab Gowa, H Anzar Zainal Bate ini dihadiri Penjabat Bupati Gowa, H Muh Sidik Salam, Sekda Gowa, H Muchlis, jajaran Muspida Kab Gowa dan para pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
Penjabat Bupati Gowa, H Muh Sidik Salam menyampaikan, Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberi kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah,” jelas Sidik Salam.
Sidik Salam menambahkan, berkaitan dengan Ranperda yang telah dibahas bersama-sama dengan para anggota DPRD Kabupaten Gowa dan telah disahkan ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah.(*)