DPRD Sahkan RAPBD Gowa Tahun Anggaran 2015 dan Dua Ranperda Perubahan
SUNGGUMINASA—–Jajaran DPRD Kabupaten Gowa kerja maraton dalam melakukan pembahasan untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015 ini menjadi Perda APBD. Pengesahan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Anzar Zaenal Bate ini berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (24/12).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin bersama jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa dan 32 orang anggota DPRD Gowa.
Sekretaris Gabungan Komisi Pembahasan RAPBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015, Kasim Sila menyampaikan berbagai kesimpulan dan saran yang merupakan hasil pembahasan empat komisi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa.
Wakil Bupati Gowa, H Abbas Alauddin yang mewakili Bupati Gowa mengatakan, penyampaian kritikan maupun usulan empat komisi yang disampaikan Sekretaris Gabungan Komisi akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti guna penyempurnaan tugas-tugas di tahun 2015 mendatang.
Abbas Alauddin memaparkan, APBD Gowa secara detil yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.339.477.079.210 sedangkan Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp 863.773.894.625,87 dan Belanja Langsung Rp 515.001.628.372,13 sehingga total Belanja Daerah sebesar Rp 1.378.785.522.998 dengan defisit pendapatan Rp 39.308.443.788.
Sementara untuk pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan Rp 39.308.443.788 dan pengeluaran nol rupiah sehingga menghasilkan surplus penerimaan pembiayaan sebesar Rp 39.308.443.788. Dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar nol rupiah.
Pada kesempatan ini dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Sulselbar juga disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa.(*)