Gowa Bertekad Angka Partisipasi Pemilih Tertinggi di Indonesia
Ket. Gambar: Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma melantik anggota PPK dan PPS Kabupaten Gowa. -foto/humas-
SUNGGUMINASA—–Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo mengajak seluruh stakeholder yang terlibat dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk bertekad menjadikan Kabupaten Gowa sebagai daerah tertinggi angka partisipasi pemilih di Indonesia. “Mari kita saling bersinergi dan bersepakat untuk menjadikan daerah ini dengan partisipasi pemilih tertinggi di Indonesia,” ajaknya.Hal ini disampaikan Ichsan ketika menghadiri acara Pelantikan dan Pengukuhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Gowa Tahun 2014 di Gedung Haji Bate, Rabu (29/1).
Pelantikan dan pengukuhan sebanyak 90 orang PPK dan 501 orang PPS Kabupaten Gowa ini dilakukan langsung oleh Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma yang turut dihadiri oleh jajaran forum koordinasi pimpinan darah Kabupaten Gowa, Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief, Ketua Panwas Gowa Nisma Iriyani, para Ketua Parpol, para camat dan pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa.
Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma mengatakan, para panitia adhoc ini akan menjalankan tanggung jawabnya dalam masa kerja 7 bulan terhitung bulan Januari hingga Juli 2014. “Masa kerja PPK dan PPS ini selama 9 bulan apabila terjadi putaran kedua dalam pemilihan Presiden dan hanya selama 7 bulan apabila tidak terjadi putaran kedua,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Gowa, H Ichsan YL menyebut para PPK dan PPS yang baru dilantik ini sebagai para pendekar-pendekar demokrasi yang memiliki amanah dan tanggungjawab konstitusi untuk mensukseskan proses demokrasi agar berjalan secara jujur dan adil serta mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan khususnya money politic.
Pada kesempatan ini, mantan anggota DPRD Sulsel ini juga mengingatkan kepada para PPK dan PPS yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak lupa dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “PPK dan PPS harus memenuhi PP 53 dan harus ada izin dari pihak kepegawaian secara kolektif, saya juga peringatkan untuk membentuk KPPS asal jangan guru agar tidak meninggalkan tugas dan kewajibannya dalam mengajar,’ tegas Ichsan kepada para PPK dan PPS baru tersebut. (*)