Ket.Gambar: Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo ketika melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan kepala desa dalam wilayah Kabupaten Gowa. -foto/humas-
PATTALLASSANG—- Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo menegaskan Kepala Desa tidak berhak untuk memberhentikan Kepala Dusun dan Sekertaris Desa,” Pak desa jangan coba-coba memberhentikan Kepala Dusun dan Sekertaris Desa tanpa prosedur,” tegasnya saat  melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan Kepala desa (Kades) dalam wilayah Kab Gowa periode 2013-2019 di Lapangan Desa Panaikang, Kec Pattallasang, Senin(2/9).

Pemberhentian Kadus dan Sekdes harus melalui prosedur  yaitu persetujuan Camat. “Kades tidak punya kewenangan untuk itu.  Saya akan memeriksa anda dan memberhentikan Kades yang saya lantik jika memberhentikan Kadus dan sekdesnya secara sepihak,” tambah orang nomor satu di Gowa ini.

Pada pelantikan ini, H. Ichsan Yasin Limpo melantik dan mengambil sumpah sebanyak sembilan orang Kepala Desa. Mereka adalah Kades Panaikang Kec Pattallassang, Ismail; Kades Je’nemadingin Kec Pattallassang,
Rusmin Nuryadin; Kades Borongpalala Kec Pattallassang, M. Jafar;Kades Borimasunggu Kec Biringbulu Sakariah Razak; Kades Datara Kec Tompobulu, Askar Anwar ;Kades Julukanaya Kec Biringbulu, Saharuddin; Kades Bontokassi Kec Parangloe  Haeruddin; Kades Bili-bili Kec Bontomarannu, Irwan Hana dan  Kades Katangka Kec Bontonompo Nuralam.

Selain itu orang nomor satu di Gowa ini juga mengatakan keberhasilan pemerintahan salah satunya  ditentukan oleh peran desa melalui Kepala Desa. ” Peranan ini karena Kades bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka berkewajiban untuk  membina kehidupan masyarakat desa, ekonomi, keamanan, ketertiban dan perselisihan. Tugas pokok dan tanggung jawab yang besar. Keadilan, profesional, tidak diskriminatif, serta tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat.” urai Bupati Gowa dihadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab Gowa, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, Camat dan jajaran tripika se Kab Gowa.

Kepala desa juga diwajibkan untuk meminta izin jika akan meninggalkan tugasnya untuk  haji atau umrah.  Pemerintahan tidak ada boleh ada yang kosong, wajib harus ada pejabat penggantinya setiap meninggalkan tugasnya (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

74 − 72 =