Sungguminasa———– Ini kabar yang cukup menggembirakan bagi para kepala dusun (Kadus) di daerah ini. Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Gowa) yang dinakhodai Bupati Gowa H. Icshan Yasin Limpo, bakal memberikan tunjangan jabatan kepada mereka yang jumlahnya mencapai kurang lebih 668 orang.

Rencana penerimaan tunjangan tersebut, tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab Gowa. Ranperda ini diserahkan oleh Bupati Gowa H. Ichsan Yasin Limpo yang diterima Wakil Ketua DPRD Gowa, Yusuf Bangsawan, di ruang rapat DPRD Gowa, Senin (7/3). Penyerahan Ranperda dihadiri anggota DPRD Gowa, jajaran muspida, pimpinan SKPD dan para camat se Kab Gowa.

Menurut Bupati, regulasi mengenai pemberian tunjangan ini dianggap perlu untuk mensejahterahkan pemerintahan desa sebagai salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat desa. “Pemberiaan tunjangan ini agar kesejahteraan dan taraf hidup kepala dusun dan kepala lingkungan dapat meningkat,” jelasnya.

Bersamaan dengan ini Bupati juga menyerahkan rancangan tentang perubahan perda No 5 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Selain itu, juga diserahkan Ranperda pencabutan Peraturan Daerah No 13/2001Peraturan Daerah No 20/2001, Perda No *27/2001, Pwerda No 28/2001, Perda 27/2002, Perda No 9/2007 dan perda 11/2008. (*)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

69 − 63 =