LAD dan ISU SESAT..!!

Adnan Purichta Ichsan, Bupati Gowa

AKHIR-akhir ini, masyarakat tentu disuguhkan dengan kontroversi pengukuhan saya sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah (LAD). Sayangnya, informasi yang beredar luas begitu menyesatkan memojokkan.

Saya tidak menuduh, tapi faktanya seperti itu. Ada pihak yang tak ingin peninggalan kerajaan Gowa terpelihara dengan baik, adat istiadat dan budaya Gowa tetap dikenal anak cucu kita.

Akibatnya, kelompok ini sengaja menyebar luaskan info sesat. Saya perlu meluruskan ini dengan banyaknya hujatan yang ditujukan ke saya. Walaupun secara garis besar, lebih banyak yang memuji keputusan merapikan lembaga adat.

Sebelum adanya LAD ini, tentu kita ingat betul, bagaimana kisruh di lembaga adat Gowa. Akibatnya, lembaga adat ini terpecah-pecah. Masing-masing kubu membentuk lembaga adatnya. Dewan Hadat Batesalapang bahkan juga ada dua versi.

Ada salah kaprah yang selama ini beredar soal pengangkatan raja di Gowa. Karena kebanyakan dari kita men general kan pengangkatan raja adalah berdasarkan garis keturunan. Pemahaman itu tentu bukan hal yang salah, karena rata-rata kerajaan seperti itu. Tapi Gowa berbeda. Karena pengangkatan raja dizamannya dipilih oleh Batesalapang atau perwakilan masyarakat dari wilayah dibawah kekuasaan Kerajaan Gowa, yang dizaman sekarang dikenal dengan nama DPRD, bukan diangkat oleh orang tuanya berdasarkan garis keturunan.

Tapi itu hanya sekelumit masalah yang ada dalam upaya pelestarian adat istiadat dan budaya Gowa. Mohon ijin untuk sharing ke kita semua sebagai penjelasan dan bahan referensi.

Berangkat dari niat tulus dan ikhlas untuk menjaga seluruh asset-asset peninggalan sejarah dan melestarikan adat dan budaya Gowa, sehingga lahirlah Perda LAD. Perda ini pun tak serta merta langsung disahkan, tapi melalui proses panjang.

Perda LAD ini telah melalui pembahasan panjang oleh Pansus DPRD yg terdiri dari seluruh unsur Partai yg memiliki kursi, kemudian sudah 2 kali pula dikonsultasikan pada Biro Hukum Pemprov Sulsel dan Kemendagri sebelum disahkan. Bahkan terakhir yang langsung menerima pansus LAD DPRD Gowa adalah Dirjen Otoda dan Direktur PHD (Produk Hukum Daerah) sebelum di sahkan menjadi Perda No. 5 Tahun 2016.

Gowa dulu adalah kerajaan terbesar kemudian bertransisi menjadi Pemerintah Tk II Gowa, makanya Andi Idjo Karaeng Lalolang yang saat itu sebagai Raja Gowa ke-36 menjadi Bupati pertama di Gowa. Karena pada zamanya lah, Kerajaan Gowa menyatu dengan NKRI. Saat pernyataan Kerajaan Gowa masuk dalam NKRI, Andi Idjo Karaeng Lalolang juga mendeklarasikan diri sebagai raja terakhir.

Artinya tidak ada lagi Raja di Gowa setelah Andi Idjo Krg Lalolang, karena sudah berganti nama menjadi Bupati. Olehnya itu siapapun Bupati di Gowa, maka dia sama dengan Raja Gowa, di zaman kerajaan. Itu juga yang mendasari Andi Idjo saat menyatakan bergabung dengan NKRI diangkat sebagai Bupati Gowa pertama.

Makanya Perda LAD mengatur struktur, bahwa Bupati sebagai KETUA LAD yang menjalankan fungsi Sombayya. Sekali lagi menjalankan fungsi sebagai Sombayya.

Sombayya dulunya adalah pimpinan tertinggi di Kerajaan Gowa. Setelah bergabung dengan NKRI dan berstatus Daerah Tk II Gowa, bupati yang menjadi pimpinan tertinggi.

Yang masuk dalam LAD ini bukan pribadinya/bukan individunya tapi jabatannya, sehingga sapapun yg menjadi Bupati Gowa/Wakil Bupati/Sekda, dia punya tugas dan tanggung jawab menjaga seluruh asset peninggalan sejarah serta melestarikan adat dan budaya Kabupaten Gowa.

Sama dengan museum Balla Lompoa itu milik masyarakat yang di jaga oleh Pemda Gowa, sehingga siapapun itu tidak boleh ada yang mengklaim bahwa itu miliknya. Pemda sudah mengeluarkan lebih dari Rp20 Miliar untuk membiayai dan merenovasi Balla Lompoa, tetapi malah dijadikan tempat tinggal/rumah pribadi dan posko pada saat pilkada Kepala daerah.

Soal acara accera kalompoang memang setiap tahun Pemda yang melaksanakan melalui Dinas Pariwisata. Bahkan setiap tahun di anggarkan dalam APBD.

Sekarang dengan terbentuknya Perda No. 5 tahun 2016 tentang penataan Lembaga Adat Daerah Kab. Gowa. maka tugas kami sesuai perintah Perda untuk menjaga dan melestarikan itu semua..

Semoga dgn penjelasan yg singkat ini, mampu memberikan pencerahan kepada kita semua. meskipun tulisan ini hanya secara garis besarnya saja. Terkadang memang Kebenaran itu mendapat kendala dan rintangan, yang penting niat kita tetap tulus dan ikhlas.. Insya Allah, Allah SWT pasti memberikan jalannya..

Selamat hari raya idul adha 1437 H.. Minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin..

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

6 × = 30