SUNGGUMINASA—Legislator Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gowa. Rombongan yang dipimpin oleh Sunarto Padengkang ini diterima langsung Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gowa, H Maskur Mansyur di Baruga Krg Pattingngalloang, Kantor Bupati Gowa, Kamis (7/6).

Sunarto Padengkang mengatakan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terkait penyempurnaan Ranperda tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan. “Kami anggap Gowa sebagai salah satu kabupaten yang berhasil dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunannya, sehingga kami mencoba untuk saling bertukar pendapat dan mendapatkan penjelasan terkait pemerintahan disini yang nantinya akan kami adopsi untuk dilaksanakan di daerah kami,” jelasnya.

Maskur Mansyur menjelaskan, terkait pemerintahan desa di Kabupaten Gowa terdapat Ranperda menyangkut pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, seperti perubahan status Desa Tonrorita Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa menjadi kelurahan yang saat ini masih dalam proses.

Sementara mengenai ADD Desa, secara proporsional tata cara pengalokasian ADD dimana besarnya ADD berdasarkan nilai bobot desa dari variabel yang digunakan yaitu kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan desa, jumlah penduduk, luas wilayah dan jumnlah unit komunitas di desa.

Pada kesempatan ini pula, para legislator Bolmong Timur ini diperkenalkan Perda No.4 tahun 2011 tentang Honorarium Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan yang telah ditetapkan di Gowa pada tanggal 5 Mei 2011. Pemberian honorarium ini diharapkan dapat memotivasi kinerja para kadus dan kaling. (*)

 

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.

24 − = 19